Login di eform.bri.co.id/bpum Ini Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta dan Mengecek Statusnya

2 November 2020, 09:45 WIB
Ini Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta dan Mengecek Statusnya Login di eform.bri.co.id/bpum /Pixabay

MEDIA BLITAR – Saat ini demi mengembalikan kondisi perekonomian Indonesia, Pemerintah memberikan stimulud bantuan kepada masyarakat yang terdampak covid-19.

Salah satunya Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) memberikan subsidi BLT besar-besaran untuk pelaku usaha kecil dalam program Banpres Produktif atau bantuan UMKM Rp 2,4 juta.

Awalnya program ini telah berakhir pada September lalu, namun kemudian diperpanjang hingga akhir November 2020.

Baca Juga: Belum Terlambat, Langsung Dapat Token Listrik Gratis November 2020 dari PLN. Begini Alurnya

BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap II bakal menyasar tambahan 3 juta pelaku usaha kecil. Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.

BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama. Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.

Pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar program BLT BPUM atau UMKM, bisa segera mengecek hasil pendaftarannya melalui daring (online).

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Malam Ini, Bikin Manchester United Tidak Berkutik oleh Arsenal, Skor 0-1

Pasalnya, saat ini tersedia laman resmi dari salah satu bank penyalur, yaitu BRI untuk diakses oleh peserta BLT UMKM secara mudah di eform.bri.co.id/bpum.

Perlu diketahui, untuk bisa mendapatkan bantuan BLT ini, pelaku usaha harus mendaftarkan dirinya dan usahanya secara langsung. Jika lolos, pemerintah akan mentransfer bantuan tersebut melalui bank penyalur.

Baca Juga: Tottenham vs Brighton: Spurs Bangkit dengan Menang Tipis 2-1

Berikut cara mudah cek penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id.

  1. Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi.
  3. Isi kedua kolom tersebut.
  4. Klik tombol "Proses Inquiry".

Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

Jika Anda merupakan salah satu dari sekian banyak orang yang ingin mendaftar, namun masih bingung terkait apa saja kriteria dan persyaratannya simak di akhir artikel ini.

Sebelum mendaftar, pastikan terlebih dahulu apakah latar belakang Anda sesuai dengan kriteria di bawah ini.

Baca Juga: Stabil! Update Harga Emas Minigold di Awal Bulan, 2 November 2020: Segera Mulai Investasi

Kriterianya adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki usaha mikro.
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Kemudian, Anda juga harus diusulkan oleh lembaga pengusul seperti:

  1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
  2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
  3. Kementerian/Lembaga.
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: BLT UMKM Bisa Hangus? Ternyata Ini Penyebabnya

Setelah memenuhi kriteria dan telah diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib menyiapkan data sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Nama lengkap.
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
  4. Bidang usaha.
  5. Nomor telepon.

Baca Juga: Masih Dibuka Lho! Yuk Simak Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Calon penerima bantuan yang telah memenuhi kriteria, melengkapi persyaratan, dan sudah mengisi data diri akan diseleksi lebih lanjut oleh Badan Koperasi.

Jika ternyata sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT BPUM tersebut, Anda akan mendapat informasi melalui SMS dari bank penyalur untuk segera melakukan proses pencairan.

Akan tetapi, bila tidak segera melakukan verifikasi dan proses pencairan, bantuan tersebut bisa ditarik kembali oleh pemerintah.

***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler