MEDIA BLITAR – Penetapan UMP atau Upah Minimum 2021 telah ditetapkan Menaker Ida Fauziyah pada Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020.
Penerbitan Surat Edaran tentang Penetapan Upah Minimum ini dalam rangka perlindungan dan keberlangsungan bekerja, serta menjaga kelangsungan usaha dalam situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Upah Minimum pekerja di tahun depan tidak ada kenaikan. Oleh sebab itu, upah minimum karyawan di masing-masing provinsi tahun 2021 masih sama dengan upah minimum 2020.
Baca Juga: Jadwal Liga Italia : Waktunya Ac Milan Menjauh dari Napoli dan Sasuolo?
Baca Juga: Tenang, Begini Cara Mencairkan Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di BRI
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” jelas Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Selasa lalu.
Upah Minimum Provinsi Papua masih terbilang tinggi yakni Rp3.516.700.
Sedangkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur masih terbilang rendah yakni Rp1.768.777.
Baca Juga: Bertentangan dengan Menaker, Apa Alasan Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jawa Tengah Tahun 2021?
Berikut daftar Upah Minimum 34 Provinsi di Indonesia :
- Nanggroe Aceh Darussalam Rp3.165.030
- Sumatera Utara Rp2.499.422
- Sumatera Barat Rp2.484.041
- Sumatera Selatan Rp3.043.111
- Riau Rp2.888.563
- Kepulauan Riau Rp3.005.022
- Bangka Belitung Rp3.230.022
- Bengkulu Rp2.213.604
- Lampung Rp2.431.324
- DKI Jakarta Rp4.276.349
- Banten Rp2.460.349
- Jawa Barat Rp1.810.350
- Jawa Tengah Rp1.742.015
- Jawa Timur Rp1.768.777
- Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1.704.607
Baca Juga: Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan UMP Jawa Tengah 2021 Sebesar 3,27%
Baca Juga: UMP 2021 Akan Diumumkan Serentak Hari Ini! Simak Selengkapnya
- Bali Rp2.493.523
- Nusa Tenggara Barat / NTB Rp2.183.883
- Nusa Tenggara Timur / NTT Rp1.945.902
- Kalimantan Timur Rp2.981.378
- Kalimantan Selatan Rp2.877.447
- Kalimantan Barat Rp2.399.698
- Kalimantan Tengah Rp2.890.093
- Kalimantan Utara Rp3.000.803
- Sulawesi Selatan Rp3.103.800
- Sulawesi Utara Rp3.310.722
- Sulawesi Tenggara Rp2.552.014
- Sulawesi Tengah Rp2.303.710
- Sulawesi Barat Rp2.571.328
- Gorontalo Rp2.586.900
- Maluku Rp2.604.960
- Maluku Utara Rp2.721.530
- Papua Rp3.516.700
- Papua Barat Rp3.184.225
- Jambi Rp2.630.161
“Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi UMP Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020,” tulis Surat Edaran tentang Upah Minimum Sabtu, 31 Oktober 2020.
***