4 Cara Untuk Mengetahui Daftar Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta. Cek Di Sini

26 Oktober 2020, 12:29 WIB
SMS notifikasi BRI-INFO kepada penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta /dok. Sulistyandari/

MEDIA BLITAR – Pendaftaran BPUM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro yang disalurkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) yang dibuka perdana bulan Agustus 2020 hingga minggu kedua bulan September 2020, kini diperpanjang hingg akhir November 2020.

Sehingga peluang besar untuk pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta.

Bantuan yang diberikan merupakan dana hibah, buka merupakan pinjaman maupun kredit. Serta pendaftaran BPUM UMKM dilakukan gratis tanpa dipungut biaya.

Baca Juga: Cuti Bersama 2020 Ditambah, Bulan Oktober Libur Panjang! Mulai 28 Oktober hingga 1 November

Untuk pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar, dapat melakukan 4 cara berikut untuk mengetahui apakah sudah dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta atau belum.

  1. Mendapatkan pesan (SMS) dari HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN

Pastikan nomor yang didaftarkan selalu aktif. Kemudian, ada beberapa versi pesan yang dikirimkan kepada penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta yaitu:

Baca Juga: Cairkan Rp2,4 Juta Dengan KTP, Buruan Daftar BLT UMKM dan Cek Penerima BPUM via BRI Hanya Disini

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Pesan lain yang dikirimkan kepada penerima BPUM UMKM seperti berikut:

“Nsb Yth. ………………… pemilik rek xxxxxxxxxxxxxxx, anda terdaftar sebagai nasabah Pegadaian calon penerima BPUM, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan.”

  1. Mendapatkan notifikasi dari mobile banking yang menyatakan kamu lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta
  2. Print transaksi buku tabungan untuk nomor rekening yang didaftarkan
  3. Pengecekan melalui ‘e-Form BRI’, dengan mengunjungi lamanhttps://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian memasukkan nomor KTP. Langkah selanjutnya mengisi kode verifikasi dan klik ‘Proses Ingquiry’

Baca Juga: Siapkan KTP! Ini Syarat & Cara Dapat Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cek di eform.bri.co.id/bpum BRI

Apabila dinyatakan sebagai penerima BPUM, kamu akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP terdaftar sebagai BPUM an .................. dengan nomor rekening ................ Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.”

Untuk pelaku usaha mikro yang telah dinyatakan sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, maka diharapkan segera mendatangi bank penyalur terdekat untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana bantuan.

Baca Juga: Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Dari BRI Bisa Hangus, Berikut Cara Mudah Mencairkannya

Kemudian untuk pelaku usaha mikro yang akan mendaftarkan program BPUM UMKM Rp2,4 juta, dimohon untuk mendaftar melalui instansi yang ditunjuk oleh Kemkop UKM, seperti:

  1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementrian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
  5. Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU

Baca Juga: Login di eform.bri.co.id/bpum Untuk Mengetahui Nama yang Dapat Bantuan Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Kriteria pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan program bantuan UMKM yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Memiliki Usaha Mikro
  3. Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Update Jatim Covid-19: Total Pasien Sembuh Hampir 45 Ribu

Dokumen pendaftaran BPUM UMKM yang dilengkapi dan diserahkan ke petugas adalah:

  1. Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro
  2. Fotocopy E-KTP
  3. Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
  4. Foto pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan
  5. Fotocopy buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta

Jika syarat dan ketentuan sudah sesuai dan dilengkapi, maka pelaku usaha dapat menyerahkan berkas tersebut kepada petugas instansi yang bertugas mendaftarkan ke Kemkop UKM.

***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler