5 Kriteria yang Berhak Menerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta

22 Oktober 2020, 08:53 WIB
5 Kriteria yang Berhak Menerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PXhere/

MEDIA BLITAR – Program bantuan berupa dana hibah Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro dari pemerintah, melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Republik Indonesia.

Program ini dibuka pendaftaran hingga akhir November 2020. Informasi ini diperkuat dengan adanya surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM provinsi, kota, maupun kabupaten, serta Kepala Koperasi.

Baca Juga: BPUM Kabupaten Blitar Kembali Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya

Untuk para pendaftar diharapkan untuk memenuhi 6 kriteria orang yang berhak menerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, meliputi:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Berikut Data Nama Penerima Bantuan Banpres BPUM BRI Rp2,4 Juta Cek Disini eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Ini Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton untuk Peringati Hari Santri, Salah Satunya Negeri 5 Menara

Kriteria untuk pelaku usaha meliputi, usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau penjualan tahunan paling tinggi sebesar Rp300 juta.

  1. Bukan merupakan anggota ASN, TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD
  2. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR (kredit usaha rakyat)

Pastikan kamu merupakan 5 kriteria tersebut untuk bisa mendaftar program BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka? Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Baca Juga: 22 Oktober, Ketahui Asal Usul Lahirnya Hari Santri Nasional

Selanjutnya bila akan mendaftar program BPUM, kamu perlu mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM di tempat tinggal kamu.

Beberapa hal yang perlu kamu siapkan untuk mendaftarkan program BPUM adalah:

  1. Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro.

Untuk form yang diisi meliputi nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, bidang usaha, nomor telepon.

  1. Fotocopy E-KTP
  2. Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Sebut, Angka Kematian Tertinggi dokter Ada di Bulan Juli - September

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

  1. Foto pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan
  2. Fotokopy buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta (Apabila ada. Untuk informasi lebih lengkap, dimohon untuk mengkonfirmasi ke Diskop UKM)

Langkah selanjutnya, kamu dapat menyerahkan berkas yang telah lengkap ke petugas Diskop UKM, yang kemudian akan diverifikasi oleh Kemkop UKM untuk menentukan siapa saja yang lolos mendapatkan dana hibah Rp2,4 juta.

***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler