Begini Cara Cek Status Penerima BPUM Atau BLT UMKM Rp2,4 Juta, Bisa Dicek Secara Online

21 Oktober 2020, 14:05 WIB
Cara Mudah Cek Penerima BPUM Rp2,4 Juta Hanya Dengan KTP. /Bank BRI

MEDIA BLITAR – Saat ini Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sudah membuka Program BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta yang akan disalurkan untuk setiap UMKM.

Program tersebut akan dibuka hingga November 2020 dan kini bisa dicek secara online sehingga penerima bantuan tidak perlu datang ke bank.

BPUM Rp2,4 juta yang saat ini sedang berlangsung merupakan program tahap kedua yang mulai dibuka pada 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Jangan Bingung! Ada Dua Pemberitahuan BPUM BRI Rp2,4 Juta atau BLT UMKM, Simak Cara Mudahnya

Sedangkan untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku UMKM sebelumnya harus mendaftar terlebih dulu dengan melengkapi syarat yang sudah ditentukan.

Jika sudah mendaftar, mengecek penerimaan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta bisa dilakukan secara online melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

Cara mengecek penerimaan BPUM Rp2,4 juta sangat mudah yaitu:

  1. Akses https://eform.bri.co.id/bpum lalu isi nomor KTP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sudah terdaftar.
  2. Setelah itu, isi kode verifikasi yang tercantum dan pilih Proses Inquiry.
  3. Saat berhasil masuk, penerima bantuan akan diberi informasi tentang penerimaan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.
  4. Jika pemberitahuan menunjukkan bahwa pelaku usaha sudah mendapatkan BLT UMKM, segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan dana bantuan yang didapatkan.

Pencairan dana bantuan BPUM Rp2,4 juta harus segera dilakukan karena dana tersebut akan ditarik oleh pemerintah jika tidak dicairkan hingga 3 bulan.

Baca Juga: Beredar Isu Program Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka! Intip Syarat dan Cara Daftarnya Disini

Sebelum BLT UMKM tahap kedua yang sekarang sedang berjalan, pemerintah sudah meluncurkan BLT UMKM tahap pertama.

Tahap pertama tersebut sudah diluncurkan sejak 24 Agustus 2020 yang sudah diberikan kepada pelaku UMKM sebanyak 9,1 juta dari target 12 juta orang.

Program tersebut sudah terealisasi sebanyak 76,3% dengan jumlah dana setara Rp21 triliun.

Jika belum melakukan pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta, persiapkan terlebih dulu beberapa syarat yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Izin Usaha dari Pemerintah Daerah untuk Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta. Ini Caranya

Salah satu syaratnya adalah pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Selain itu, syarat yang lain adalah memiliki SKU atau Surat Keterangan Usaha yang bisa didapatkan melalui kantor desa setempat.

Perlu diketahui bahwa pelaku UMKM yang berprofesi sebagai ASN, TNI/ Polri, atau pegawai BUMN/BUMD tidak dapat mengikuti program bantuan BPUM Rp2,4 juta ini.

Tak hanya itu saja, pelaku UMKM yang menerima kredit bank juga tidak bisa mengikuti BLT UMKM.***

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler