HOAX ! Hati-Hati Penipuan Formulir Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Penjelasannya

21 Oktober 2020, 09:26 WIB
Hati-Hati Penipuan Formulir Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta /kemenkopukm.go.id/

MEDIA BLITAR – Telah beredar formulir pendaftaran bantuan BLT UMK Matau Banpres BPUM di media sosial, formulir tersebut mengatasnamakan Kementerian Koperasi dan UKM.

Kemenkop pun membantah terkait pendaftaran bantuan BLT UMK atau Banpres BPUM ini. Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM ini memang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM.

Perlu Anda ketahui bahwa pendaftaran hanya dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah, seperti yang dijelaskan pada akun instagram @kemenkopukm.

Baca Juga: Cara Hingga Syarat Daftar Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Selengkapnya

Formulir pendaftaran bantuan BLT UMK atau Banpres BPUM ini, meminta pendaftar untuk mengisi biodata diri berkedok pendaftaran resmi dari Banpres BPUM tahap tiga.

Formulir pendaftaran bantuan BLT UMK atau Banpres BPUM tersebut, bersifat mengajak pembaca untuk mengumpulkan data dari calon pendaftar dengan iming-iming bantuan  usaha darurat.

“SobatKUKM hati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta dat lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat mengatasnamakan Menteri koperasi dan UKM. Perlu diketahui bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di Masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggungjawab. Kepada pihak-pihak yang  memanfaatkan situasi dengan menyebarkan formulir hoax dimohon segera  menghentikan karena terancam pidana pelanggaran UU ITE. Tetap semangat dan optimisme dan tetap  berkoordinasi dengan Dinas koperasi serta bank penyalur bagi sobat yang memenuhi syarat menerima bantuan ini,” dikutip Media Blitar dari akun instagram @kemenkopukm.

Baca Juga: Beredar Isu Program Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka! Intip Syarat dan Cara Daftarnya Disini

Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto, menanggapi hal tersebut dengan menerbitkan pernyataan sebagai berikut.

1. BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalur Banpres Produktif untuk usaha Mikro dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

2. Selain itu, membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengkases website eform.bri.id/bpum.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Dicairkan, Berikut Syarat Selengkapnya

3. Dalam proses pencairan dana bantuan tersebut BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan covid-19 untuk sealer kantor BRI, yakini dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan handsanitizer serta menghimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.

4. BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi.

Pemerintah menargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM untuk menjadi penerima bantuan BLT UMK atau BPUM. Dana bantuan ini akan ditransfer secara langsung oleh pihak bank BRI ke rekening penerima.

Baca Juga: Izin Usaha dari Pemerintah Daerah untuk Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta. Ini Caranya

Pendaftar diwajibkan memenuhi syarat agar mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. Berikut adalah syarat lengkapnya.

- Warga Negara Indonesia,

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK,

- Memiliki NIB/IUMK OSS sesuai atas nama pemohon,

- Bukan sebagai debitur di perbankan/lembaga pembiayaan/leasing,

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR,

- Apabila memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan saldo kurang dari Rp2,4 juta sesuai atas nama pemohon,

- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Kabar Gembira! Wapres Tetap Anggarkan BLT UMKM Pada 2021

Kemenkop UKM mengatakan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat di atas dapat menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.

Selain itu BLT UMKM tahap 2 dapat diusulkan melalui :

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat,

- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum,

- Kementerian/Lembaga,

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Instagram/@kepenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler