Fitur LaporVideo JAKI, Mudahkan Pengguna Laporkan Pelanggaran Ketertiban Jakarta

13 Oktober 2020, 20:16 WIB
Aplikasi JAKI dari Pemprv DKI Jakarta. /Instagram @dkijakarta

MEDIA BLITAR – Hari ini, Selasa, 13 Oktober 2020, aksi protes penolakan RUU Cipta Kerja Kembali digelar oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di depan istana negara. Aksi ini sebagai buntut panjang penolakan yang telah dilakukan buruh dan mahasiswa 6 hingga  Oktober 2020 lalu di depan Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa aksi demo penolakan RUU Cipta kerja telah mengakibatkan kerusakan di beberapa fasilitas di DKI Jakarta. Kerusakan tersebut antara lain pos polisi depan Hotel Mulia, pos polisi Palmerah, pos polisi Slipi, security barrier, gerbang pintu tol Pejompongan, halte bus, dan pagar Gedung DPR RI.

Selain itu, massa juga merusak kendaraan raimas (pengurai massa), ambulans, hingga mobl water canon. Beberapa korban luka-luka akibat lemparan batu telah dilaporkan sebagai akibat dari adanya aksi demo tersebut.

Baca Juga: Heboh Nikita Mirzani dan Dinar Candy Tanpa Busana di Kamar Mandi untuk Memperingati No Bra Day

Pelaku perusakan tersebut beberapa sudah ditangkap oleh polisi. Namun, beberapa pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.

Beberapa langkah Provinsi DKI Jakarta telah dilakukan dalam menanggulangi dampak aksi demo ini. Langkah tersebut antara lain penyiapan aparat keamanan, rekayasa jalan, pengaturan jadwal MRT Jakarta, dan sistem pelaporan pelanggaran saat demostrasi berbasis digital.

Dilansir dari laman Jakarta Smart City, Pemprov DKI bersama Jakarta Smart City menyediakan layanan pengaduan tentang pelanggaran ketertiban di Jakarta. Layanan tersebut adalah Jakarta Kini atau lebih dikenal dengan JAKI.

Baca Juga: Besok Draf Final UU Cipta Kerja Akan Diserahkan ke Pemerintah

“Kamu melihat pelanggaran ketertiban Jakarta? Segera laporkan melalui fitur LaporVideo di JAKI, ya!” tulis Jakarta Smart City dalam akun twitter @jsclounge, 13 Oktober 2020.

Melalui Jakarta Smart City, sejak pertama dibuat, JAKI didesain untuk mewujudkan kota pintar yang efisien dan efektif dalam mengubah Jakarta yang semakin hari tumbuh menjadi kota metropolitan yang cerdas dan lebih baik.

“Dari video yang kamu laporkan akan dapat mempermudah Pemprov DKI Jakarta untuk memantau dan menindak pelanggaran, salah satunya perusakan fasilitas umum,” tambahnya.

Pemprov DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk memiliki aplikasi tersebut, mengingat kondisi Jakarta hingga kini masih dipenuhi gelombang penolakan RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Menghubungkan LinkAja dengan MyPertamina, Diskon Pertamax Rp250 per Liter

“Rekamanmu akan berperan penting untuk bantu menjaga Jakarta,” tulis Jakarta Smart City.

Fitur LaporVideo dapat digunakan dengan update aplikasi JAKI yang ada di smartphone Anda. Kemudian Anda dapat menggunakan fitur LaporVideo untuk melaporkan peristiwa, pelanggaran, atau permasalahan yang tejadi hari ini di DKI Jakarta.

Fitur LaporVideo bertujuan salah satunya untuk memudahkan penggunanya terutama masyarakat DKI Jakarta untuk sigap dalam memantau dan menindak pelanggaran salah satunya perusakan fasilitas umum. Pengguna tidak perlu takut untuk melaoprkan peristiwa yang terjadi karena kerahasiaan identitas pelapor akan terjamin.***

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler