Teguh Surya: RUU Cipta Kerja Dipaksakan Lahir Prematur, Ini Tidak Mengatasi Masalah Utama Investasi

- 4 Oktober 2020, 15:05 WIB
Rapat Baleg DPR RI telah menyetujui RUU Cipta Kerja dibahas di rapat paripurna.
Rapat Baleg DPR RI telah menyetujui RUU Cipta Kerja dibahas di rapat paripurna. /Antara

 

MEDIA BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah secara resmi telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di tingkat I atau tingkat dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Keputusan tingkat I diambil dalam rapat terakhir panitia kerja RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR pada Sabtu 3 Oktober 2020 malam.

Baca Juga: Presiden Jokowi : Pencapaian Kita Sejauh Ini Tidak Buruk

Dengan demikian, tinggal disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di Rapat Paripurna pada Kamis, 8 Oktober mendatang lalu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Namun tak sedikit masyarakat maupun tokoh-tokoh yang menanggapi bahwa hasil RUU ini masih belum dapat mengatasi masalah yang sedang dihadapi Indonesia.

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan M. Teguh Surya mengatakan poin-poin yang ditetapkan dalam RUU Cipta Kerja tidak menyentuh akar masalah investasi. Ia mengatakan, dari sisi lahan, masalah utama yang dihadapi negara atas hambatan investasi adalah silang-sengkarut izin.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Yakin, RUU Cipta Kerja Beri Pengaruh Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

“Memaksakan RUU Cipta Kerja berarti kita dipaksa bunuh diri massal di 2045. Karena yang dibahas enggak nyambung dengan masalah utama. Kebutuhan investasi saat ini adalah menyelesaikan sengkarut,” ujar Teguh dalam diskusi virtual, Ahad, 4 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x