“Pemecahan yang harus dilakukan adalah pemberantasan korupsi sehingga, investor yakin korupsi bisa dicegah dan ditangani utuh,” ucapnya.
Baca Juga: Bansos Rp500 ribu Per KK dari Kemensos Cair Bulan Ini, Cek Cara Mendapatkannnya Disini
Kemudian, hambatan lain ialah inefisiensi birokrasi dan akses pembiayaan. Selanjutnya, masalah infrastruktur yang tidak memadai, instabilitas kebijakan, instaboilitas pemerintah, tarif pajak, dan etos kerja yang buruk.
Meski demikian, berdasarkan data The Economist dalam Business Outlook Survey 2019, Indonesia berada di peringkat ketiga untuk negara tujuan investasi yang paling diminati.
Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN di Bulan Oktober 2020, Bisa Lewat Whatsapp dan www.pln.go.id
“Jadi opini bahwa kita harus mengesahkan RUU Cipta Kerja agar membuka investasi ini berdasarkan data yang ada agak kurang tepat. Ini sesat pikir,” ucap Teguh.
“Bagaimana opini terhadap Indonesia karena terkesan RUU Cipta Kerja dipaksakan lahir prematur,” katanya.
Teguh mengatakan DPR dan pemerintah masih memiliki waktu untuk memikirkan ulang pembahasan RUU Cipta Kerja sebelum disahkan pada 8 Oktober 2020. Pemerintah dan legislator, kata dia, juga harus melihat rekomendasi dari negara-negara penanam modal.
***