Teguh Surya: RUU Cipta Kerja Dipaksakan Lahir Prematur, Ini Tidak Mengatasi Masalah Utama Investasi

- 4 Oktober 2020, 15:05 WIB
Rapat Baleg DPR RI telah menyetujui RUU Cipta Kerja dibahas di rapat paripurna.
Rapat Baleg DPR RI telah menyetujui RUU Cipta Kerja dibahas di rapat paripurna. /Antara

 

Selain itu, izin lahan sawit juga bersinggungan dengan izin lainnya. Salah satunya dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam IUPHHK HA. Berdasarkan tipe usahanya, total silang sengkarut Izin sawit dengan IUPHHK HA mencapai 395.074 hektare.

Baca Juga: Dua Fraksi Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan di Paripurna DPR

Tumpang tindih lahan sawit juga terjadi dengan areal lahan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi atau IUPHHK HTI. Total tumpang-tindih izin ini mencapai 746.537 hektare.

Menurut Teguh, bila ingin mendorong masuknya modal, pemerintah harus lebih dulu membenahi persoalan tumpang tindih izin lahan. Sedangkan dalam RUU Cipta Kerja, poin-poin yang dibahas malah terlalu lebar dan akan berpotensi memunculkan peraturan-peraturan turunan yang bisa menimbulkan masalah tumpang-tindih izin lainnya.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Dinilai Untungkan Sektor Kehutanan

“Kebutuhan investasi saat ini menyelesaikan sengkarut izin lahan sehingga calon investor yang masuk punya kepastian usaha,” ucapnya.

Tak hanya masalah tumpang-tindih lahan, minat investor untuk menanam modal Indonesia dipengaruhi oleh faktor-faktor lainnya. Dilansir dari data World Economic Forum dalam Global Competitiveness Report 2017-2018, penghambat utama investasi di Indonesia adalah korupsi.

Baca Juga: Waspada dan Bijak Dalam Mengatur Pendapatan, Untuk Menghadapi Resesi Ekonomi

Karena itu, sebagai upaya memecahkan masalah, pemerintah didesak harus mencegah dan memberantas munculnya tindakan-tindakan rasuah.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah