RUU Cipta Kerja Disahkan, Dinilai Untungkan Sektor Kehutanan

- 4 Oktober 2020, 13:36 WIB
Hutan
Hutan / @kementerianlhk/

MEDIA BLITAR - Pemerintah Indonesia mengesahkan RUU Cipta Kerja, sabtu 3 Oktober 2020, yang berisi penyederhanaan berbagai aturan (omnibus law).

Sejalan dengan Presiden Jokowi sempat mengeluhkan banyaknya peraturan investasi yang prosesnya berbelit-belit dan menginginkan adanya penyederhanaan hukum di bidang ekonomi, melalui RUU Cipta Kerja ini.

Seperti yang dikutip MEDIA BLITAR melalui Antara, Anggota DPR Komisi IV Firman Soebagyo mengatakan RUU Cipta Kerja akan memberikan kepastian terkait status hukum dalam pemanfaatan hutan, penyederhanaan izin, dan melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan.

Baca Juga: Cerita Menarik, Berikut Buku dengan Tokoh Anak-anak Penuh Petualangan

Regulasi ini dinilai dapat menekan angka konflik, tumpang tindih lahan, penyeragaman kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta lintas sektor.

“Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di kawasan hutan,” kata Firman dalam pernyataan di Jakarta 3 Oktober 2020.

“Melalui skema ini, hutan dan bahkan kebun ini, menjadi komoditi strategis yang mendatangkan devisa negara," tutur Firman.

Baca Juga: Rekrutmen 48.600 Pengawas TPS Pilkada Jatim Dibuka. Segera Cek Persyaratannya

RUU Cipta Kerja terhadap hutan dipandang sebagai komoditas. Menurut Firman regulasi ini nantinya mengarah kepada skema perkebunan rakyat, masyarakat sekitar hutan dapat memanfaatkan hasil hutan sekaligus melakukan penghijauan hutan dengan pengawasan pemerintah untuk pengelolaan lahan di kawasan konservasi.

Sedangkan masyarakat yang mengelola kebun di kawasan non konservasi, seperti hutan lindung bisa melakukan kegiatan sesuai ketentuan yang diatur dalam skema perhutanan sosial.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x