RUU Cipta Kerja Disahkan, Dinilai Untungkan Sektor Kehutanan

- 4 Oktober 2020, 13:36 WIB
Hutan
Hutan / @kementerianlhk/

Masyarakat yang mengelola lahan di dalam hutan produksi dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan.

Baca Juga: Antam 1 Gram Menghilang, Berikut Update Harga Emas Antam di Pegadaian Minggu 4 Oktober 2020

Seperti diketahui bahwa Perhutanan Sosial adalah program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dikutip dari laman pkps.menlhk.go.id, 4 Oktober 2020, Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Program ini bertujuan salah satunya untuk menyederhanakan izin penggunaan lahan hutan untuk masyarakat.

Baca Juga: Dua Fraksi Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan di Paripurna DPR

“RUU Cipta Kerja hadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat, tidak serta merta
mengenakan sanksi pidana di depan. RUU ini akan menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya,” pungkas Firman.

RUU ini disahkan di tengah situasi merebaknya Covid-19, yang nantinya diharapkan membawa pengaruh positif kepada sektor ekonomi, kesehatan, dan sosialnya. Namun, RUU Cipta Kerja ini mendapat kritik dari sejumlah pihak, karena dianggap hanya menguntungkan para pengusaha.

Aktivis lingkungan dan para pekerja atau buruh sangat menentang pengesahaan regulasi ini. Regulasi ini dinilai dapat menggeser peran masyarakat adat hutan sehingga perpotensi merusak kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Simak Cara Mengurus Perijinan Produk Industri Rumah Tangga atau PIRT, Untuk Yang Mau Memulai Bisnis

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah