Besok Draf Final UU Cipta Kerja Akan Diserahkan ke Pemerintah

- 13 Oktober 2020, 18:59 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.*
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.* /Antara Foto/Wahyu Putro A.

MEDIA BLITAR – Wakil ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Kemanan (Korpolkam) dan Pimpinan sidang paripurna DPR RI pada pengesahan Undang-undang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, Azis Syamsuddin mengatakan bahwa draf Undang-Undang Cipta Kerja akan diserahkan ke pemerintah pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Dilansir dari Antara News, pada konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Azis mengatakan bahwa tenggat waktu menurut mekanisme tata tertib DPR RI Pasal 164, bahwa DPR RI memiliki jangka waktu tujuh hari setelah dilakukan rapat pengesahan UU tingkat II.

Baca Juga: Putri Indonesia 2020: Pulang Kampung ke Surabaya, Siap Promosikan Alpukat Pameling

Akan tetapi, merujuk pada Pasal 1 butir 18, Tata Tertib DPR RI, yang dimaksud dengan hari kerja yaitu Senin hingga Jum’at.

Azis menjelaskan, apabila draf final UU Cipta Kerja diserahkan kepada Presiden, maka secara resmi UU Cipta Kerja secara mekanisme adalah milik publik.

Terdapat Sembilan fraksi politik yang ada di DPR RI telah menyepakati, mengikuti, dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap UU Cipta Kerja yang akan dikirim kepada Presiden.

Baca Juga: Waspada! Cina Diguncang Serangan Norovirus, Kenali Gejala Penyakitnya yang Diduga Mirip Virus Corona

Azis juga menjelaskan bahwa, dalam penyusunan UU Cipta Kerja melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh buruh, tokoh pendidikan, tokoh kaum pengusaha yang dilakukan secara langsung maupun virtual.

“Kalau sebetas pada UU Cipta Kerja, hanya 488 halaman. Bila ditambah dengan penjelasan, menjadi 812 halaman,” jelas Azis.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah