Azis Syamsuddin: Protokol Kesehatan Pilkada 2020 Diperketat, Tidak Bisa Ditawar Lagi

8 Oktober 2020, 20:09 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /Instagram @azissyamsuddin/

MEDIA BLITAR - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menekankan agar para peserta Pemilu, baik pengusung, pendukung, penyelenggara serta masyarakat selalu memperhatikan dan menaati protokol kesehatan saat kampanye maupun saat penyelenggaraan Pemilu yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Dilansir dari lama resmi DPR RI, Azis juga berharap kepada par aparat untuk bisa melakukan pengawasan dan melakukan tindakan disiplin bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Ini perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan penegakan disiplin secara tegas dan terukur, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19," tutur Azis, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: LIHAT KE LANGIT SEKARANG! Puncak Hujan Meteor Draconid Akan Terjadi Malam Ini, Cek Jamnya

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat pemerintah, jajaran keamanan dan penegak hukum, kepada seluruh aparat TNI dan Polri, seluruh tokoh masyarakat atau organisasi untuk aktif bersama-sama mendisplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan.

Kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan, ditegakkan, dan tidak ada tawar-menawar.

"Ajakan itu juga disosialisasikan bagi calon maupun partai pendukung maupun partai pengusung dengan melibatkan tokoh agama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, untuk bisa dilakukan secara bersama-sama dan bersinergi. Namun keterlibatannya perlu kontrol, kontrolnya dari pihak Kepolisian, TNI dan Polri," jelas Azis.

Baca Juga: Merasa Anggota DPR, Fadli Zon Mengaku Sampai Sekarang Malah Belum Terima Naskah UU Cipta Kerja

Penerapan protokol kesehatan ketat dalam Pilkada serentak 2020 tidak bisa ditawar lagi.

Protokol kesehatan menjadi satu-satunya cara untuk mencegah klaster penularan Covid-19 selama pemilihan, karena Pemerintah tak akan menunda pemilihan. Pemerintah memberikan sanksi bagi para pelanggar prokes.

"Kami mengharapkan itu bisa berjalan dengan baik, di samping itu Pemerintah dalam hal ini Kemendagri dapat menerapkan sangsi yang tegas kepada para calon atau penyelenggara yang terlibat secara langusng maupun tidak langsung yang tidak mengikuti dan tidak menaati protokol covid di dalam pesta demokrasi yang akan dilangsungkan tanggal 9 Desember nanti," tutur legislator dapil Lampung II itu.

Seperti diketahui bahwa Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan 9 Desember 2020 mendatang. Sementara itu, pandemi Covid-19 hingga kini belum mereda. PKPU No. 10 Tahun 2020 telah dikeluarkan guna mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai protokol Covid-19.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Ketentuan yang diatur antara lain, pembatasan orang dalam suatu agenda, pengecekan suhu tubuh, kewajiban memakai masker, sarung tangan, hingga pelindung wajah ketika pencoblosan.

Selain itu, saat kampanye, jumlah peserta kampanye dibatasi serta bahan kampanye yang akan dibagikan harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi. ***

Editor: Ninditoo

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler