Bansos Tunai Rp500 Ribu Cair Langsung Untuk PKH dan BPNT, Ini Syarat Lengkapnya!

10 September 2020, 17:05 WIB
Bansos Rp 500 ribu per KK akan dicairkan mulai September ini. /Pixabay

MEDIA BLITAR - Terkait dengan pandemi virus Covid-19 yang belum mereda, Pemerintah memberikan bantuan sosial untuk warganya yang terdampak pandemi. Dari banyaknya bantuan pemerintah yang dikeluarkan, selain Banpres Produktif UMKM juga Program bantuan lain dari kemensos yaitu PKH dan BPNT.

Program terbaru Bansos tunai ini sebesar Rp500 ribu yang diluncurkan oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Cair Besok, Cek Nama dan Saldo Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Disini

Dikutip MEDIA BLITAR dari antaranews bantuan sosial tunai sebesar Rp500 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tidak termasuk dalam KPM Program Keluarga Harapan (PKH).

Mensos JUliari mengatakan "Bantuan ini untuk ibu bapak KPM yang kami harap bisa meringankan beban semuanya, karena dampak pandemi COVID-19 ini tentu tidak mudah. Mudah-mudahan bisa bermanfaat," ujarnya.

Baca Juga: PSBB Total di Jakarta Diberlakukan Kembali, Bagaimana Nasib Pelaku Usaha?

Peluncuran bansos secara simbolis tersebut dilaksanakan di Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan Kalibata dihadiri perwakilan Bank Himpunan Negara (Himbara).

Pada kesempatan itu, Mensos juga berdialog secara daring dengan para penerima bansos dari sejumlah daerah.

Baca Juga: Realme 7 dan Realme 7i Siap Rilis di Indonesia 17 September, Ini Harga dan Spesifikasinya

Mensos mengatakan, peluncuran bansos tunai tersebut bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

"Pesan saya, uang ini dimanfaatkan untuk keperluan yang prioritas bukan dibelikan rokok atau keperluan lain yang tidak primer," tambah Juliari.

Sejak Maret lalu Kemensos memperluas jangkauan bansos BPNT dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM dan jumlah bantuan bertambah dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu per bulan.

Baca Juga: BLT Rp500 Ribu Untuk Setiap Keluarga Penerima Manfaat, Hanya Diterima Sekali. Cek Syarat Lengkapnya

Sebanyak sembilan juta KPM BPNT yang tidak menerima PKH mendapatkan satu kali bansos tunai tambahan sebesar Rp500 ribu. Bansos tersebut dapat dicairkan melalui mesin ATM Himbara.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan untuk bansos tunai KPM BPNT non PKH tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp4,5 triliun.

Bansos tunai ini mudah-udahan bisa membantu dan dimanfaatkan dengan baik, bisa dibelikan apapun kebutuhan yang mendesak.

Baca Juga: IHSG Hari Ini Anjlok, Apakah Efek dari PSBB Total di Jakarta? Simak Penjelasannya

Dan Berikut merupakan beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika anda menginginkan bantuan ini:

  1. Keluarga penerima telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako, baik peserta lama ataupun masyarakat yang terdampak covid-19
  2. Penerima bantuan sosial Dinkemensos seperti PKH harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus Jaring Pengaman Sosial covid-19.
  3. Pemerintah Daerah dapat mengusulkan keluarga miskin baru yang terdampak covid-19 dan PHK untuk mendapatkan kartu sembako. Untuk mengecek apakah anda merupakan penerima kartu sembako, anda bisa mengakses pada links berikut ini https://cekbansos.siks.kemsos.go.id .**

Editor: Ninditoo

Sumber: AntaraNews

Tags

Terkini

Terpopuler