Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah Siap Disalurkan, BPJS Ketenagakerjaan Tengah Mengumpulkan Datanya

10 Agustus 2020, 21:48 WIB
BPJS Ketenagakerjaan /

MEDIA BLITAR - Rekening untuk calon penerima subsidi upah dari Pemerintah, saat ini tengah dikumpulkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu kepada para pekerja, yang menerima gaji dibawah Rp5 juta per bulan.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 10 Agustus 2020, Harga Emas 1 Gram Masih Stabil diatas Rp 1 Juta

"Kami sedang melakukan penyisiran data 'by name, by address' siapa saja peserta aktif per 30 Juni dan kami mendapat data sebanyak 15,7 juta, tapi data itu belum ada nomor rekeningnya, karena itu sejak Sabtu 8 Agustus kemarin kami minta ke perusahaan agar melengkapi nomor-nomor rekening pekerjaannya yang gajinya di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus Susanto dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2020.

Dilansir dari Antara, pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan, yaitu sebesar Rp600 ribu per bulan akan disalurkan pada kuartal III 2020, yang berarti selambat-lambatnya September 2020.

Baca Juga: Terinfeksi Covid-19, Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani Meninggal Dunia, Setelah 2 Pekan DIrawat

Berdasarkan data yang sudah dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima manfaat bertambah menjadi 15.725.232 orang dari yang semula ditargetkan 13.870.496 orang sehingga anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah juga mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari Rp33,1 triliun

"Kami menyisir peserta aktif penerima upah dari sektor pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan laporan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, ini tidak termasuk yang mereka bekerja di induk perusahaan BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah," tambah Agus.

Baca Juga: Pelatih Juventus Maurizio Sarri Dipecat, Andrea Pirlo Ditunjuk Sebagai Pelatih Baru, Ini Alasannya

Data 15.725.232 orang calon penerima subsidi upah itu menurut Agus adalah data hingga 30 Juni 2020.

"Tapi nanti karena subsidi upah akan ditransfer langsung ke para pekerja sehingga kami harus mengumpulkan nomor rekening masing-masing pekerja. Kita pun minta ke pemberi kerja agar tolong dicek pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dan dilengkapi nomor rekeningnya," ungkap Agus.

Menurut Agus, BPJS Ketenagakerjaan juga sudah memiliki sistem "real time" dalam pengumpulan nomor rekening tersebut.

Baca Juga: Akhirnya, Gaji ke-13 Untuk Pensiunan PNS akan Cair Besok 10 Agustus 2020. Berikut Besarannya

"Sudah terkumpul 700 ribu rekening di kita, dalam 1 hari ini kami yakin mendekati angka 1 juta rekening. Kami minta kerja sama seluruh HRD tolong kumpulkan nomor-nomor rekening tersebut dan pastikan penerimanya adalah pekerja yang di bawah Rp5 juta," tambah Agus.

Agus juga menilai bahwa pemberian subsidi upah ini adalah momentum bagi para pengusaha yang belum tertib atau belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan agar melakukan pendaftaran sehingga pekerja menerima hak-hak mereka untuk mendapat perlindungan.

Baca Juga: Terkait Kartu Prakerja, Pengamat Ekonomi : Target dan Klasifikasi Penerimanya Dianggap Belum Jelas

"Kami imbau agar perusahaan melengkapi dan melaporkan nomor-nomor rekening para pekerjanya dan dihimbau untuk melakukan pengecekan validasi apa betul pekerja itu gajinya di bawah Rp5 juta. Kami sadari ada perusahaan yang belum melaporkan semua pesertanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melaporkan upah sebenarnya, saat ini lakukan pembenahan agar patuh dan taat hukum," jelas Agus.

Mekanisme subsidi upah tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu/bulan sehingga totalnya para pekerja mendapat Rp2,4 juta dalam 4 bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali artinya sekali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta.***

Editor: Ninditoo

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler