Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Ini Tugas Pantarlih pada Pemilu 2024, Lengkap Besaran Gajinya

25 Januari 2023, 20:10 WIB
Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Ini Tugas Pantarlih pada Pemilu 2024, Lengkap Besaran Gajinya /KPU RI/

MEDIA BLITAR - Setelah terbentuknya PPK dan PPS Pemilu 2024, kini akan segera dibuka pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024.

Apa itu Pantarlih? Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih disebut sebagai ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran serta pendaftaran pemilih.

Pantarlih dibentuk dan diangkat oleh PPS sehingga petugas pemutakhiran data pemilih ini bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Sementara itu, PPS merupakan penyelenggara pemilu yang bertugas di tingkat Desa atau Kelurahan. PPS nantinya yang juga akan membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Baca Juga: Syarat Mendaftar Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024, Lengkap Beserta Jadwal Rekutmen

Bagi yang ingin mendaftar sebagai Pantarlih sebaiknya ketahui tugas-tugasnya. Artikel ini akan membahas mengenai tugas hingga gaji Pantarlih.

Nantinya Pantarlih akan melakukan pemutakhiran dan pendaftaran data pemilih untuk Pemilu 2024. Dalam menjalankan proses tersebut ada tugas yang sangat penting.

Pantarlih bertugas untuk melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Sehingga Pantarlih harus teliti dan tepat dalam mencocokkan data.

Baca Juga: Jadwal Rekrutmen dan Syarat Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024: Usia Minimal 21 Tahun

Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti ketua RT, RW, atau lainnya. Selain itu, Pantarlih tetap berkoordinasi dengan PPS.

Jumlah Pantarlih adalah 1 orang di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara). Sehingga dalam 1 Desa atau Kelurahan memiliki beberapa Pantarlih.

Berikut tugas, tanggungjawab, dan kewajiban Pantarlih menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Cek Gaji Panwaslu Kelurahan atau Desa, Panwaslu Kecamatan, Hingga Pengawas TPS Pemilu 2024, Ada Kenaikan?

Tugas dan Tanggungjawab Pantarlih

- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih pada Pemilu 2024, Honor Naik dari Pemilu Sebelumnya

Kewajiban Pantarlih

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Untuk gaji atau honor yang akan diterima oleh Pantarlih adalah sebesar Rp1.000.000 pada Pemilu 2024.

Itulah informasi mengenai apa itu Pantarlih, lengkap beserta tugas hingga gaji Pantarlih pada Pemilu 2024. ***

Editor: Ayu Eviana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler