Jejak Karier Ferdy Sambo, Sepak Terjang Si Bintang Dua Termuda Hingga Dipecat Karena Bunuh Brigadir J

26 Agustus 2022, 19:56 WIB
Jejak Karier Ferdy Sambo, Sepak Terjang Si Bintang Dua Termuda Hingga Dipecat Karena Bunuh Brigadir J /Media Blitar/Anandita Marwa Aulia

MEDIA BLITAR – Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan publik usai Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo telah mengakui kesalahannya merekayasa kasus kematian Brigadir J agar dirinya dianggap tidak terlibat. Sambo yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama beberapa orang lainnya.

Meskipun, Ferdy Sambo juga telah mengakui dan menyesali kesalahannya namun ia tak langsung menerima keputusan persidangan dan meminta pengajuan banding.

Baca Juga: PROFIL Penyanyi Cantik Misellia Ikwan Mantan Pacar Jess No Limit Punya Gap 8 Tahun Lebih Muda, Ini Potretnya

Irjen Ferdy Sambo terlihat santai dan tenang dalam persidangan Sebelumnya, pakar Mikro Ekspresi Kirdi Putra menyoroti ketenangan dari Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dalam menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.

Menurut Kirdi Putra, ekspresi Ferdy Sambo saat menjalani sidang KKEP lebih tenang jika dibandingkan saat ia muncul pertama kali ketika menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Sebagai sanksi atas perbuatannya, Sambo kini dicopot dan dimutasi menjadi anggota dan bagian dari Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).

Baca Juga: Lirik Lagu Diam-Diam - Misellia Ikwan Mantan Pacar Jess No Limit: Diam diam, Aku Sangat Memuja Kamu

Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal pembunuhan berencana. Dia juga diduga melakukan rekayasa serta menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Sambo pun harus menghadapi sidang etik. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.   Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut. 

Karier cemerlang Sambo selama bertugas di Korps Bhayangkara kini berada di ujung tanduk. Pemecatan sudah di depan mata, ditambah harus menghadapi proses pidana di pengadilan.

Sambo mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Akan tetapi ia mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan KKEP. Sidang banding akan digelar dalam beberapa hari ke depan.

Baca Juga: Video Ferdy Sambo Berjoget Viral Sorotan Wajah Sumringah Di Julidin Netizen: Gak Usah Bintang 1 Tapi Bahagia

Dugaan Adanya Sosok Pelindung Ferdy Sambo yang Tak Tersentuh

Konon katanya, ia memiliki bekingan yang sangat kuat bahkan hampir tidak tersentuh dalam menjalankan bisnis kotornya, yaitu judi online 303.

Hal ini selaras dengan pernyataan Roy Shakti di podcast Deddy Corbuzier. Deddy Corbuzier mencurigai adanya bekingan atau orang dalam yang membentengi Ferdy Sambo saat mengurus bisnis judi onlinenya.

Mendengar pertanyaan yang dilontarkan oleh Deddy Corbuzier itu, Roy Shakti pun membenarkannya. Lantas, siapakah sosok yang bermain di belakangnya? Namun, Roy Shakti enggan membahasnya lebih lanjut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Keluarga Ferdy Sambo, Nama Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Kalau berbicara backingan gak tahu ya. Cuma beberapa tahun ini seperti backingannya Untouchable," kata Roy Shakti.

Bukan tanpa sebab Roy Shakti berani membenarkan adanya bekingan atas kasus judi tersebut. Pasalnya, ia pernah ditawari untuk terlibat bermain di ranah judi online.

“Gue pernah ditawari, lu mau nggak bikin begini? Modal Rp200 juta, itu dapat website, yang mahal promo dan lain-lain,” papar Roy Shakti.

"Nah, dia bilang, jangan khawatir, Bro. Aman, sampai atasan aman. Buktinya YouTuber pada promosi, aman-aman aja, enggak ditangkap," pungkas Roy.

Baca Juga: Perbedaan Film Sayap-Sayap Patah dengan Kisah Nyata di Tahun 2018: Kerusuhan Moko Brimob

Jejak Karier Ferdy Sambo, Sepak Terjang Si Bintang Dua Termuda

Diduga punya bekingan tidak tersentuh sehebat apa Ferdy Sambo? Simak jejak karier si bintang dua termuda hingga dipecat,

Sambo, yang biasanya mengadili polisi pelanggar etik, kini nasibnya justru akan berakhir pada pemecatan berdasarkan hasil sidang etik yang dibacakan Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Karier Sambo di kepolisian terbilang baik. Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973 itu disebut sebagai jenderal bintang dua termuda di Korps Bhayangkara.

Ia menjadi polisi mengikut jejak karier saudaranya, yakni Mayjen (Purn) Pieter Sambo yang juga pernah memimpin Pramuka di masa silam.

Baca Juga: Mulai Jam Berapa Drawing UEL 2022-2023? Simak Link Live Streaming Beserta Daftar 32 Tim yang Lolos

Sambo menempuh pendidikan di Akpol dan lulus pada tahun 1994.

Karier Sambo di Polri terus menanjak sejak dipromosikan dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah pada 2012. Tak lama, ia lalu menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2013.

Tiga tahun kemudian, ia kembali berkutat di dunia reserse sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.

Lalu pada 2016, ia dipromosikan sebagai Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Kemudian ia dipercaya sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 2019.

Setahun berselang, Kapolri saat itu Jenderal Idham Aziz sudah meletakkan bintang kedua di pundaknya setelah ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri. Tercatat usianya baru 47 tahun.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler