Roy Suryo Ditahan 20 Hari Atas Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Ini Alasan Penahanan Menurut Polisi

6 Agustus 2022, 22:17 WIB
Roy Suryo Ditahan 20 Hari Atas Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Ini Alasan Penahanan Menurut Polisi /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp./

MEDIA BLITAR – Pakar telematika yang juga tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo akhirnya ditahan oleh polisi.

Alasan penahanan Roy Suryo akhirnya dijelaskan oleh polisi, yaitu karena ada kekhawatiran tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur tersbut bakal menghilangkan barang bukti.

Informasi tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya pada para awak media Jumat kemarin.

Baca Juga: SEMIFINAL Hasil Skor Akhir Indonesia U-16 vs Vietnam U-16 Piala AFF U-16 2022 Malam ini: Garuda Juara Grup A

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ungkap Endra Zulpan seperti dikutip dari Pmj News, Sabtu 6 Agustus 2022).

Menurut Endra Zulpan, Roy Suryo mulai ditahan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat malam.

Selain menahan Roy Suryo, Endra Zulpan juga menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Boroubudur, Roy Suryo Ditahan Hingga 20 Hari

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," tambah Endra Zulpan.

"Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” jelas Endra Zulpan.

Menurut informasi, Roy Suryo terancam dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Update Live Score Bournemouth vs Aston Villa Liga Inggris: Gol Jefferson Bawa Tuan Rumah Unggul Sementara

 “Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” tutup Endra Zulpan.

Sebagai informasi, Mantan Menpora tersebut nantinya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat 5 Agustus 2022 kemarin.

***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler