Hapus Madrasah pada RUU Sisdiknas, Hidayat Nur Wahid: Tidak Menyelesaikan Masalah dan Memperbesar Diskriminasi

29 Maret 2022, 08:08 WIB
Hapus Madrasah Pada RUU Sisdiknas, Hidayat Nur Wahid: Tidak Menyelesaikan Masalah dan Memperbesar Diskriminasi /Instagram/@hnwahid /

 

 

MEDIA BLITAR – Polemik penghapusan nama ‘Madrasah’ untuk satuan pendidikan dalam RUU Sisdiknas mulai mendapatkan banyak komentar.

Kali ini wakil ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa hal tersebut tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada.

Dalam wawancara yang dilakukan, Hidayat Nur Wahid menjelaskan bahwa seharusnya pihak kementerian pendidikan dan riset teknologi melakukan pengayoman terhadap semua satuan pendidikan yang ada, bukan menghapus dan memperbesar diskriminasi.

Baca Juga: Indonesia Juga Konsen Soal Pendidikan Perempuan di Taliban, Menlu: Bantu Afghanistan Kembali ke Bangku Sekolah

“Justru menghapuskan institusi madrasah dan memperbesar diskriminasi antar-satuan pendidikan tersebut,” kata Hidayat Nur Wahid.

Sebelumnya, Madrasah sudah diakui sebagai satuan pendidikan yang sah dan berdiri di bawah naungan kementrian agama melalui UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.

Di dalamnya disebutkan bahwa satuan pendidikan ‘Madrasah’ merupakan bagian dari satuan pendidikan formal dan sudah diakui keberadaannya.

Baca Juga: Begini Cara Berikan Pertolongan Pertama Kala Alami Kaku Leher, Jangan Salah Kaprah

Apabila Kemendikbud Ristek menghapuskan nama ‘Madrasah’ dari RUU Sisdiknas, berarti kita mengalami kemunduran dan kembali lagi ke masa orde baru, dimana tidak mengakui ‘Madrasah’ sebagai satuan pendidikan formal.

Pada masa orde baru, ‘Madrasah dianggap bukan satuan pendidikan nasional dan ditegaskan melalui UU Sisdiknas waktu itu (UU No 2/1989).

Sehingga apabila hal ini terjadi kembali pada tahun 2022, berarti sistem pendidikan mengalami kemunduran ke tahun 1998, pada masa orde baru.

Baca Juga: 1 Ramadhan 1443 H Jatuh 3 April 2022? Ini Penjelasan BRIN Terkait Potensi Perbedaan Awal Puasa Tahun Ini

Sejauh ini ‘Madrasah’ telah mampu memunculkan lembaga pendidikan yang unggul dan berkualitas meskipun mendapatkan pendanaan dari APBN yang jumlahnya jauh tertinggal daripada sekolah yang mendapatkan pendanaan dari dua sumber, yaitu APBN dan APBD.

Hal ini terbukti dari salah satu satuan pendidikan nasional MAN Insan Cendekia, yang berhasil berkembang menjadi satuan pendidikan yang berkualitas dan unggulan.

Baca Juga: 3 Syarat dan Ketentuan dari Pemerintah Boleh Mudik Lebaran 2022, Salah Satunya Sudah Vaksin Booster

Oleh karena itu, Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa RUU Sisdiknas mampu mengatasi permasalahan tersebut bukan malah menghapuskan ‘Madrasah’ dari UU Sisdiknas.

“Ini di antara masalah yang seharusnya diselesaikan melalui RUU Sisdiknas terbaru, bukan malah menghapus madrasah,” ujar Hidayat Nur Wahid.

Lebih lanjut, wakil ketua MPR RI meminta apabila ada RUU Sisdiknas yang baru harus bisa menyelesaikan ketimpangan antara Madrasah dan sekolah.

Baca Juga: Aturan Mudik Lebaran 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya Persiapkan dari Sekarang: Boleh Mudik Tapi?

Wakil ketua MPR RI juga menjelaskan bahwa selama ini madrasah memang berdiri dibawah naungan kementrian agama yang berbeda dengan sekolah, yang berada dibawah naungan kemendikbud ristek dan dinas pendidikan daerah.

“Memang madrasah berada di bawah Kementerian Agama, sementara sekolah di bawah Kemendikbud Ristek dan dinas pendidikan daerah," jelas Hidayat Nur Wahid.

Sehingga keseimbangan posisi diantara keduanya harus bisa diselesaikan melalui RUU Sisdiknas, bukan menghapuskan Madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang diakui oleh negara.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler