Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, Adam Deni Ajukan Penangguhan Setelah Ditahan dan Jadi Tersangka

8 Februari 2022, 14:48 WIB
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, Adam Deni Ajukan Penangguhan Setelah Ditahan dan Jadi Tersangka //Instagram.com/@adngrk

MEDIA BLITAR - Adam Deni telah mengajukan penangguhan setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hukuman yang akan diterimanya pun di atas 5 tahun penjara. Belakangan nama Adam Deni menjadi sorotan publik.

Adam Deni merupakan pegiat media sosial. Baru-baru ini dirinya telah dijadikan tersangka dan ditahan atas kasus yang menimpanya.

Baca Juga: Lirik Lagu Pamela One – Vhong Navarro: Pamela Mela One yang Lagi Viral di TikTok

Kasus Adam Deni adalah mengunggah dokumen milik orang lain tanpa izin dari pemilik.

Karena hal tersebut ia dilaporkan oleh orang berinisial SYD pada 27 Januari 2022.

Dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 8 Februari 2022, Adam Deni telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya kepada penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Lirik Lagu Can’t Help Falling In Love - Elvis Presley, Dinyanyikan Danar Widianto Peserta X Factor Indonesia 2

“Iya benar, sudah diterima nanti akan diproses oleh penyidik,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Penyidik telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka dan telah ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 pada sekita pukul 19:00 WIB.

Adam Deni telah diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana telah melakukan upload atau mengunggah dokumen elektronik yang tidak berhak dilakukan atau tidak melalui izin dari pemilik.

Baca Juga: MENEGANGKAN! Kamar Nedim Karachay Terbakar dalam NET Turkish Zalim Istanbul, Netizen: Jangan Cut Sampai Sini

Hal tersebut sesuai dengan pasal 41 ayat 1,2,3 jo pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE.

Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima laporan terhadap Adam Deni dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber pada tanggal 27 Januari 2022.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor berisial SYD.

Baca Juga: Suka Makan Durian? Ternyata Ini 9 Manfaat Buah Durian Bagi Kesehatan, Anti Depresi, Stabilkan Gula Darah

Berhubungan dengan kasus tindak pidana siber yang dilakukan Adam Deni dengan mengunggah dokumen miliki orang lain tanpa dengan persetujuan pemilik ia dijerat pasal 48 ayat 1,2,3 Jo pasal 32 ayat 1,2,3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Dengan jeratan kasus tersebut lantaran mengunggah yang bukan menjadi hak nya Adam Deni akan dikenai ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Adam Deni pun telah melakukan penangguhan atas kasusnya tersebut, namun masih dalam proses oleh penyidik.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler