Adam Deni Resmi Ditahan Polisi, Terjerat UU ITE Akibat Unggah Dokumen

- 3 Februari 2022, 11:14 WIB
Adam Deni Resmi Ditahan Polisi, Terjerat UU ITE Akibat Unggah Dokumen
Adam Deni Resmi Ditahan Polisi, Terjerat UU ITE Akibat Unggah Dokumen //Tangkapan layar/YouTube Denny Sumargo

MEDIA BLITAR - Adam Deni resmi ditahan di rumah tahanan Bareksrim  Polri. 

Adam Deni ditangkap oleh kepolisian pada Selasa, 1 Februari 2022 yang lalu. 

Sedangkan vonis penahanan Adam Deni resmi dijatuhkan pada hari Rabu, 2 Februari 2022 setelah dipastikan menjadi tersangka. 

Baca Juga: Adam Deni Ditangkap Polisi Terkait Unggahan Media Sosial, dan Resmi jadi Tersangka

"Malam ini (Rabu, 2 Februari 2022) saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari kedepan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Penangkapan Adam Deni dilakukan oleh kepolisian pada Selasa lalu, pada pukul sekitar 19.00 WIB. 

Setelah penangkapan tersebut, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyatakan Adam sebagai tersangka. 

Baca Juga: Adam Deni Ditetapkan jadi Tersangka atas Kasus Ini

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x