Menurut keterangan Ramadhan, Adam Deni ditangkap akibat melakukan tindak pidana mengunggah dan menyebarkan dokumen atau file orang lain tanpa seizin pemilik dokumen tersebut.
Hal ini tentunya melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Usai Kecelakaan, Sopir Vanessa Angel Hapus Komentar dan Story, Adam Deni: Kok Bisa Sih Delete Komen?
Kasus ini bermula saat Adam Deni dilaporkan pada pihak kepolisian dalam laporan bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/
Menurut keterangan Polisi, seseorang berinisial SYD melaporkan hal tersebut pada tanggal 27 Januari 2022.
Akibat perbuatannya, Adam Deni terancam divonis Undang-undang Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Biodata Lengkap Oki Setiana Dewi dan Suami, Ceramah KDRT Viral: Perbedaan Usia Suami, Anak, Lahir
Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Perlu diketahui, nama Adam Deni sendiri sempat mencuat akibat pserseteruannya dengan musisi yang akrab disapa Jerinx.
Pada saat itu, Adam Deni berstatus sebagai pelapor.