Adam Deni Ditetapkan jadi Tersangka atas Kasus Ini

- 2 Februari 2022, 15:23 WIB
Adam Deni Ditetapkan jadi Tersangka atas Kasus Ini.*
Adam Deni Ditetapkan jadi Tersangka atas Kasus Ini.* /Instagram/@adamdenigrk/

MEDIA BLITAR – Nama Adam Deni tentu tak asing bagi sejumlah netizen, karena dia sering wara-wiri di media sosial. Dimana Adam Deni dikenal sebagai penggiat media sosial, yang kerap menyampaikan sudut pandangnya, dalam menanggapi suatu fenomena atau kasus.

Dan kabar terbaru dikabarkan bahwa, Adam Deni ditangkap pihak penyidik Direktorat Tindakan Pidana Siber (Dittipidsiber Bareskrim Polri) pada Selasa malam tanggal 1 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: 3 Jadwal FIFA Matchday Timnas Indonesia Tahun 2022 Setelah Timor Leste, Bisakah Tim Garuda Ranking 150 FIFA?

Kabar penangkapan Adam Deni pun, dibenarkan oleh Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu, 2 Februari 2022.

Lebih lanjut, seperti dilaporkan PMJ News bahwa Adam Deni ditangkap pihak kepolisian, karena kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya, dengan kata lain yaitu illegal akses.

“AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana, melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: 3 Calon Lawan Timnas Indonesia Setelah Timor Leste, Salah Satunya Runner-up Piala Dunia

Baca Juga: Niat Puasa Rajab Arab dan Latin Lengkap dengan Artinya yang Jatuh pada Rabu 2 Februari 2022

Sementara itu, penangkapan atas Adam Deni ini berkaitan dengan laporan yang diterima polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber pada tanggal 27 Januari 2022, yang dilaporkan oleh inisial SYD.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ramadhan bahwa pihak polisi sedang melakukan pemeriksaan lebih dalam kepada Adam Deni, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, meski belum dilakukan penahanan.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah