MEDIA BLITAR – Fakta penangkapan penggiat media sosial yaitu Adam Deni dibenarkan oleh pihak kepolisian melalui Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
“Iya ditangkap,” jelas Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan pada 2 Februari 2022, seperti dikutip dari PMJ News.
Dimana Adam Deni ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri pada Selasa malam, tanggal 1 Februari 2022 pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal dan Bacaan Niat Puasa Rajab Hari Senin Kamis Dilengkapi Tulisan Arab, Latin, Terjemahan
Lebih lanjut, seperti dilaporkan PMJ News bahwa Adam Deni ditangkap pihak kepolisian, karena kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya, dengan kata lain yaitu ilegal akses.
“AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana, melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sementara itu, penangkapan atas Adam Deni ini berkaitan dengan laporan yang diterima polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber pada tanggal 27 Januari 2022, yang dilaporkan oleh inisial SYD.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Ramadhan bahwa pihak polisi sedang melakukan pemeriksaan lebih dalam kepada Adam Deni, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, meski belum dilakukan penahanan.
Baca Juga: 3 Calon Lawan Timnas Indonesia Setelah Timor Leste, Salah Satunya Runner-up Piala Dunia