Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan WNI dan WNA Saat Pandemi Covid-19 Menggunakan Pesawat Udara

7 Februari 2022, 16:28 WIB
Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan WNI dan WNA Saat Pandemi Covid-19 Menggunakan Pesawat Udara /Pixabay/Skitterphoto

MEDIA BLITAR – Seperti diketahui Indonesia kini masih dilanda pandemi Covid-19, apalagi dengan varian baru Omicron yang semakin hari semakin meningkat.

Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan menggunakan pesawat udara untuk WNI dan WNA di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut ditetapkan agar tidak melonjaknya kasus varian Omicron di Indonesia dan aturan tersebut mengacu dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2022, tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Skuat Indonesia Resmi Terbang ke Malaysia Ikuti BATC 2022

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, mengungkapkan terkait SE Nomor 11 tahun 2011 yang memiliki tujuan melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan virus tersebut.

Dalam aturan tersebut, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia.

Akan tetapi, tetap melakukan protokol kesehatan ketat yang sudah ditetapkan pemerintah dan aturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Tukul Arwana Dikabarkan Meninggal Dunia Hingga Viral di TikTok, Begini Fakta dan Kondisinya Sekarang

“Lalu pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri WNA, kecuali yang memenuhi kriteria. SE ini mulai 3 Februari 2022,” ucap Novie, seperti dikutip dari artikel PMJ News.

Berikut ini aturan baru untuk kriteria Warga Negara Asing (WNA) yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia:

Baca Juga: Link dan Sinopsis Nonton Married with Senior Lengkap di Vidio, Series Caitlin Halderman dan Kevin Ardilova

  1. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 tahun 2021, tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  2. Sesuai skema perjalanan atau bilateral, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
  3. Mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau lembaga terkait.

Tak hanya itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengatakan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA tetap mematuhi ketentuan dan persyaratan yang sudah ditentukan, yaitu mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Berikut ini ketentuan dan persyaratan bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara:

Baca Juga: Usai Jenguk Tukul Arwana, Presenter Maria Vania Ungkap Hal Mengejutkan

  1. Menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan sesuai persyaratan memasuki Indonesia.
  2. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara atau wilayah asal dengan kurun waktu maksimal 2 X 24 jam, sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan e-HAC Internasional di Indonesia.
  3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk wilayah di Indonesia.

Menurutnya selama pemberlakuan SE tersebut juga diberlakukan pembatasan pintu masuk bagi WNI dan WNA.

Namun, bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bandar Udara Hang Nadim dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler