Jelang Tahun Baru 2022, Polisi Larang Perayaan Pesta Kembang Api dan Petasan di Jakarta

23 Desember 2021, 22:12 WIB
Ilustrasi perayaan pesta kembang api dan petasan di akhir tahun,/ pixabay /

 

MEDIA BLITAR – Beberapa hari lagi akan terjadi pergantian tahun atau sering disebut tahun baru menjadi 2022 dan biasanya sejumlah masyarakat atau pihak akan melakukan perayaan dengan menyalakan kembang api ataupun petasan.

Namun pihak Polda Metro Jaya atau polisi kini dikabarkan melarang adanya perayaan pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun baru 2022.

Baca Juga: Aturan Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Liburan Natal dan Tahun Baru Bagi Anak-Anak

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada para awak media hari ini.

Menurut Endra Zulpan, kebijakan larangan melakukan perayaan pesta kembang api dan menyalakan petasan telah dikordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Film Natal yang Bisa Ditonton Bersama Keluarga Beserta Sinopsis Cerita

Pihak pemerintah dalam hal ini juga tidak mengadakan pesta kembang api seperti yang dilakukan pada tahun lalu.

"Termasuk petasan, kembang api itu tidak dibenarkan. Diharapkan kita semua punya empati di masa pandemi Covid-19 ini," ujar Endra Zulpan seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 23 Desember 2021.

Selanjutnya Endra Zulpan menjelaskan bahwa pihaknya akan menyisir lapak-lapak pedagang yang menjual petasan dan kembang api di malam tahun baru nanti.

Baca Juga: Resep Daging Gulung Isi Jamur Enoki dan Sayuran yang Cocok Digunakan untuk Hidangan Hari Natal 2021

Nantinya bila menemukan pedagang yang masih nekat menjual petasan dan kembang api, maka polisi akan melakukan penertiban.

"Iya pasti itu ya (disisir), karena kan (menjual petasan dan kembang api) enggak boleh," jelas Endra Zulpan.

Sebagai informasi, sebelumnya pihak Polda Metro Jaya juga akan menerapkan kebijakan Crowd Free Night atau CFN di 10 kawasan pada malam tahun baru.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap yang Resmi Dibatalkan di 4 Ruas Jalan Tol, Begini Kata Kemenhub

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah timbulnya kerumunan pada liburan tahun baru di tengah situasi pandemi Covid-19.

Hal tersebut diutarakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

"Ada penutupan di 10 kawasan, antara lain Sudirman-Thamrin, Kemang, kawasan Bulungan Barito, kawasan Senopati-Gunawarman-SCBD, yang kelima Asia Afrika," jelas Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Bolehkan Merayakan Natal dan Tahun Baru di Bioskop? Begini Aturan Libur Nataru di Mal dan Tempat Wisata?

Kemudian untuk kawasan keenam adalah Kota Tua, Banjir Kanal Timur, kawasan Kemayoran, Kelapa Gading, serta kawasan Monas dan Medan Merdeka.

Terakhir Sambodo mengatakan bahwa kebijakan Crowd Free Night (CFN) di 10 kawasan tersebut mulai berlaku jelang malam tahun baru mulai pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler