PPKM Level 3 Dibatalkan Oleh Pemerintah Ketika Waktu Sudah Mendekati Libur Nataru, Mengapa?

7 Desember 2021, 10:14 WIB
PPKM Level 3 Dibatalkan Oleh Pemerintah Ketika Waktu Sudah Mendekati Libur Nataru, Mengapa?//instagram/@luhut.pandjaitan /

MEDIA BLITAR – PPKM level 3 yang direncanakan akan berlaku ketika libur Nataru dibatalkan oleh pemerintah, dan diganti dengan kebijakan yang lebih longgar.

Peraturan ini akan dijelaskan secara detail dalam imendagri yang dikeluarkan secara terpisah.

Dalam siaran pers tanggal 6 Desember 2021, Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan bahwa PPKM level 3 ini akan dilaksanakan dengan proses penyesuaian sesuai keadaan wilayahnya.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Apa Penyebabnya?

Sehingga satu daerah memiliki peraturan yang berbeda dengan daerah yang lain terkait dengan libur Nataru sesuai dengan kondisi persebaran virus Covid 19.

Keputusan yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada persebaran virus covid 19 yang sudah mulai melandai dan tidak sama disetiap wilayah.

Pemberian vaksin kepada masyarakat juga sudah mencapai 76 persen untuk dosis pertama di pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk dosis kedua sudah mendekati angka 56 persen.

Baca Juga: Alasan Dibalik Pembatalan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru

Dengan data tersebut, maka persebaran virus sudah bisa diatasi dan sudah ada penangkal untuk masyarakat Indonesia.

Sedangkan untuk vaksin lansia akan terus digencarkan, sampai saat ini pemberian vaksin untuk lansia dosis pertama sudah mencapai 64 persen dan dosis kedua sebesar 42 persen

Kebijakan PPKM level 3 memang dibuat lebih longgar dari rencana semula, tetapi harus tetap dilakukan testing and tracing dalam setiap aktivitas.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalakn PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru

Pembatasan pintu masuk juga akan semakin diperketat guna menjaga masuknya virus covid 19 varian Omicron.

Untuk pelaku perjalanan luar negeri hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Untuk perjalanan jarak jauh baik menggunakan moda transportasi darat dan udara, wajib vaksinasi lengkap dan menyertakan hasil tes antigen negatif covid 19.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Level 3 di Libur Tahun Baru dan Natal 2021

Bagi mereka yang belum mendapatkan vaksinasi covid 19 lengkap, maka mereka tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.

Bagi anak-anak, boleh melakukan perjalanan jarak jauh dengan syarat melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk moda transportasi udara, dan 1x24 jam untuk moda transportasi darat.

Pencapaian proses vaksinasi di Indonesia yang berjalan dengan lancar, dinyatakan oleh Luhut bahwa Indonesia lebih siap untuk menghadapi libur nataru.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Berikut Beberapa Aturan Baru yang Diterapkan PPKM 3

Perubahan peraturan PPKM Level 3 ini didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi covid 19 yang terjadi di Indonesia.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), evaluasi akan terus dilaksanakan secara berkala sehingga kebijakan akan disesuaikan dengan update perkembangan di lapangan. ***

 

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler