Alex Noerdin Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, BPK Prediksi Kerugian Negara Capai Rp 4 Miliar

16 September 2021, 19:10 WIB
Alex Noerdin Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, BPK Prediksi Kerugian Negara Capai Rp 4 Miliar /Doc. dpr.go,id/

MEDIA BLITAR – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin resmi jadi tersangka maling uang rakyat (korupsi) kasus pembelian gas bumi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah prediksi kerugian negara mencapai Rp 4 Milliar.

Seperti yang diketahui Alex Noerdin baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian dalam kasus ini BPK memprediksi kerugian negara mencapai mencapai lebih dari US$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar. Sungguh nominal yang fantastis bukan?

Baca Juga: Bupati Banjarnegara jadi Tersangka, KPK Bakal Bongkar Transaksi Keuangan Maling Uang Rakyat (Koruptor)

Menurut perhitungan tersebut, nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019.

Adapun kerugian lain sebesar 63.750 dolar AS dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Saat ini, memang semakin marak praktik maling rakyat di Indonesia, penagkapan tersangka Alex Noerdin ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

“Tersangka AN ini menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara,” ungkapnya dilansir dari Pikiran Rakyat oleh MEDIA BLITAR, Kamis 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat (Koruptor) Ditangkap Lagi! KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara jadi Tersangka Kasus Ini

Dalam keterangan yang sama, Leonard Eben Ezer mengatakan selain Alex, penyidik juga menangkap Komisaris Utama PT. PDPDE Gas bernama Muddai Madang sebagai tersangka maling uang rakyat.

Tersangka Muddai Madang ini disangkakan atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa ‘fee’ pemasaran dari PT PDPDE Gas.

“Penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan,” ujar Eben.

Penyidik kata Eben, langsung melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari kedepan mulai tanggal 16 September sampai 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Influencer Arief Muhammad Puji Media yang Berani Ganti Diksi Koruptor jadi MALING, GORONG, RAMPOK Uang Rakyat

Keduanya ditahan di lokasi terpisah, Alex Noerdin ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, sedangkan Muddai Madang dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Oleh karena itu untuk mempercepat penyidikan kedua tAK dilakukan penahanan selama 20 hari,” ungkapnya.

Atas kasus maling uang rakyat ini, Alex Noerdin dan Muddai Madang akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Baca Juga: Dipaksa Tak Waras karena Ulah Koruptor, Panggil Saja Mereka Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat!

Dalam perkara ini, Yaniarsyah yang juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

Adapun komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler