PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Simak Berikut Syarat Naik KRL

12 Agustus 2021, 10:54 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Simak Berikut Syarat Naik KRL /instagram/@commuterline

MEDIA BLITAR – Presiden Jokowi telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 4 di Jawa-Bali.

Pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM itu melalui Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan lewat siaran langsung di Kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Senin 9 Agustus 2021.

Dalam paparannya, Luhut menjelaskan bahwa PPKM Level 1 dan 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Gencar Memberlakukan PPKM, Beberapa Wilayah di Jawa Timur Berubah Status Menjadi Zona Oranye

Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4, adapun pihak KRL merilis aturan terbaru.

Pada sebelumnya PPKM telah dilaksanakan sejak 3 Juli 2021 untuk menekan angka penularan Covid-19 dan PPKM ditetapkan berdasarkan pertimbangan angka kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Meski demikian, yang dijadwalkan selesai pada 9 Agustus 2021, pihak KRL masih terus untuk memperkuat aturan terbaru bagi penumpang yang akan menggunakan moda transportasi umum itu.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang, Cek Ketentuan Pelaku Perjalanan Domestik di Sini

Dilansir dari akun Twitter KAI Commuter, ada sejumlah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang KRL.

“Kami informasikan kembali saat ini KRL hanya melayani pekerja di sektor esensial, kritikal dan bidang-bidang usaha yang kembali diizinkan pemerintah dan untuk kepentingan mendesak (keperluan medis, persalinan, duka cita dan vaksinasi),” kata pihak KRL melalui pernyataan tertulis.

Sementara itu, tak hanya harus mematuhi protokol kesehatan dan sejumlah dokumen juga harus tetap untuk ditunjukkan oleh calon penumpang.

Namun, untuk bukti dokumen yang harus dibawa calon penumpang yang akan menggunakan KRL telah dilaksanakan sejak 26 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Berikut Daerah Level 2 dan 4

Berikut ini persyaratan lain untuk calon penumpang yang akan menggunakan KRL:

  1. STRP atau Surat Keterangan dari pemerintah daerah setempat.
  2. STRP bisa diganti dengan surat tugas pimpinan perusahaan maupun Instansi pemerintah tempat bekerja.
  3. Bagi calon penumpang dengan kebutuhan mendesak, seperti keperluan medis, persalinan, duka cita dan vaksinasi, wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai dari keperluan.

Baca Juga: PPKM Level Diperpanjang, Luhut: Siap-Siap Kita Akan Hidup Tahunan dengan Masker

Meskipun PPKM usai pada tanggal 9 Agustus 2021 dan lanjut diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, peraturan untuk naik KRL masih belum berubah.

Pihak KAI Commuter juga menghimbau kepada calon penumpang KRL agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker ganda, menjaga jarak dan mencuci tangan, serta upayakan tetap berada di rumah saja apabila tidak ada kegiatan yang mendesak.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Twitter @CommuterLine

Tags

Terkini

Terpopuler