Pelaksanaan Tes CPNS 2021 Dengan Patuhi Protokol Kesehatan, Berikut Cara Daftar Hingga Jadwal Seleksi

26 Mei 2021, 11:35 WIB
Pelaksanaan Tes CPNS 2021 Dengan Patuhi Protokol Kesehatan, Berikut Cara Daftar Hingga Jadwal Seleksi /Instagram/@mohammadsaidhidayat/

 

MEDIA BLITAR – Pada tahun 2021 ini pemerintah akan kembali menggelar Seleksi Aparatur Sipir Negara (ASN) atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Seperti tahun-tahun sebelumnya pelaksanaan seleksi ASN atau CPNS tahun ini akan kembali menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Untuk pendaftran penerimaan CPNS 2021 masih dilakukan secara yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni dilakukan melalui online atau daring di website yang sudah tersedia.

Baca Juga: Terapkan PPKM Mikro di 34 Provinsi Mulai 1 Juni, Kasus Meningkat, Prokes Banyak Dilanggar

Pada tahun 2021 pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah melakukan berbagai perkembangan dan peningkatan situs website, agar proses pendaftaran dapat berlangsung dengan lebih baik dan tidak terjadi masalah seperti tahun sebelumnya.

Namun pelaksanaan seleksi CPNS dalam penyelenggaraan akan menerapkan skema penerapan protokol kesehatan, guna pencegahan pandemi Covid 19.

Untuk pendaftaran dapat di akses melalui satu portal website resmi di sscasn.bkn.go.id, pada link tersebut para calon peserta bisa memiliki satu atau tiga link yang tersedia sesuai dengan seleksi yang diikuti.

Baca Juga: 8 Juta Vaksin Sinovac Telah Tiba di Indonesia, Pemerintah Kembali Minta Akselerasi Vaksinasi

Dilansir Media Blitar melalui laman website Pintek, berikut link pendaftaran resmi penerimaan CPNS 2021, yakni:

-        SSCN DIKDIN di laman website dikdin.bkn.go.id, untuk seleksi sekolah kedinasan.

-        SSCN di laman website sscn.bkn.go.id, untuk seleksi CPNS.

-        SSP3K di laman website ssp3k.bkn.go.id, untuk seleksi PPPK.

Baca Juga: Mengaku Mobilnya Ditabrak Roy Suryo, Berikut Kronologi Kejadian menurut Lucky Alamsyah!

Sementara itu pemerintah daerah sendiri yang menetapkan kuota sebanyak 652.803 dan berdasarkan data per 7 April 2021, total jumlah penetapan formasi yang sebanyak di pusat dan daerah mencapai 722.487 kursi.

Jumlah tersebut merupakan kebutuhan terbanyak formasi CPNS dan PPPK non guru tahun ini terbagi menjadi tiga bagian, yakni Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Adaupun rinciannya, sebagaimana di kutip MediaBlitar.com melalui artikel PikiranRakyat.com, sebagai berikut:

-        56 kementerian atau lembaga, sebanyak 61.129 formasi.

-        30 pemerintah provinsi, sebanyak 10.787 formasi.

-        435 pemerintah Kabupaten atau Kota, sebanyak 94.990 formasi.

Baca Juga: Mengejutkan! Rizky Billar dan Lesty Kejora Diterawang Mbak You: Seperti Atta dan Aurel

Karena kuota yang disediakan cukup banyak, maka bagi anda yang berminat untuk mendaftarkan diri di CPNS 2021 dan catat jadwal penting seleksi tes CPNS 2021.

Dikutip MediaBlitar.com melalui artikel PikiranRakyat.com, berikuti jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021, hingga penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK, Berikut Informasinya:

  1. Pengumuman seleksi, 30 Mei – 13 Juni 2021.
  2. Pendaftar seleksi, 31 Mei – 21 Juni 2021.
  3. Seleksi administrasi dan pengumuman hasilnya, 1 Juni – 30 Juni 2021.
  4. Masa sanggah, 1 Juli – 11 Juli 2021.
  5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN), Juli – September 2021.
  6. Seleksi Kompetensi PPPK Non guru (CAT BKN), Juli – September 2021.
  7. Seleksi Kompetensi PPPK guru tes 1 (Agustus 2021) dan tes 2 (Oktober 2021), serta tes 3 (Desember 2021).
  8. Pelaksanaan SKB CPNS, September – Oktober 2021.
  9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah, November 2021.
  10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK, Desember 2021.

Baca Juga: Heboh Salah Sebut Nama Anak Baim Wong, Iis Dahlia Kena ‘Kartu Merah’ dari Netizen: Dihujat Lagi

Selain catat jadwal pelaksanaan seleksi, namun juga harus mempersiapkan semua dokumen yang dipersiapkan diri sendiri dan dokumen tersebut yang menjadikan sebagai persyaratan, sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga.
  2. Kartu Tanda Penduduk.
  3. Ijasah.
  4. Transkip Nilai.
  5. Pas Foto.
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  7. Dokumen tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: SSCN BKN Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler