Persiapkan Dirimu! Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK, Yuk Simak Selengkapnya

- 10 Mei 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi - Perbedaan CPNS dan PPPK.*
Ilustrasi - Perbedaan CPNS dan PPPK.* /Setkab.go.id/

MEDIA BLITAR – Tahun ini pemerintah akan kembali membuka pendaftaran untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Untuk kebutuhan pegawai yang akan mengisi pekerjaan di instansi pemerintahan ini terbilang cukup banyak, baik dari instansi pusat maupun instansi daerah.

Untuk seleksi yang akan pertama dibuka adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dan untuk pendaftaran kedua adalah untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai pemerintahan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini 10 Mei 2021: Hafiz Indonesia, Setinggi Bintang di Langit Hingga Ikatan Cinta

Lalu apa saja perbedaan CPNS dan PPPK? Yuk simak selengkapnya.

Ari Sambodo selaku Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa seleksi CPNS dan PPPK mempunyai tujuan yang berbeda.

Sehingga dalam hal ini kriteria dan persyaratan yang dibutuhkan juga tentu saja berbeda.

Dalam seleksi CPNS, pemerintah berharap bisa merekrut para generasi muda yang nantinya akan dipersiapkan dan dididik untuk bekerja sesuai dengan jabatannya.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x