Persiapkan Dirimu! Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK, Yuk Simak Selengkapnya

- 10 Mei 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi - Perbedaan CPNS dan PPPK.*
Ilustrasi - Perbedaan CPNS dan PPPK.* /Setkab.go.id/

Baca Juga: Beda dengan Arya Saloka, Glenca Chysara Kepergok Peluk Evan Sanders di Atas Ranjang ‘Ikatan Cinta’

Sementara itu, seleksi PPPK nantinya adalah untuk mereka yang telah berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal selama tiga tahun.

Untuk mendapatkan tenaga PPPK tidak membutuhkan waktu yang lama. Usai dinyatakan lulus, calon PPPK nantinya langsung bisa teken kontrak dan siap untuk bekerja.

“Begitu lolos tes, kemudian tanda tangan kontrak, pada hari itu juga mereka siap untuk langsung bekerja,” ungkap Ari Sambodo, pada sabtu, 8 Mei 2021.

Di tahun ini, seleksi PPPK ditujukan untuk guru dan non guru. Berikut ini beberapa kriteria yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK guru.

Baca Juga: Gegara Atta Halilintar Sering Manjakan Istrinya, Aurel Hermansyah Kena Semprot dari Mertuanya

  1.  Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.
  2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru Dapodik Kemendikbud.
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Adapun untuk jenis jabatan yang akan dibuka untuk PPPK non guru. Jabatan yang paling banyak antara lain penyuluh KB, perawat, pranata komputer, dan penyuluh pertanian.

Untuk pendaftaran PPPK sendiri akan dimulai pada Mei-Juni 2021. Sedangkan untuk pelaksanaan seleksinya akan dilakukan dengan tiga tahap.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah