Tindak Lanjuti SE Satgas No 13 dan Addendumnya, Kemenhub Sudah Mulai Lakukan Pengentatan Transportasi

24 April 2021, 10:41 WIB
ILUSTRASI - Sejumlah kendaraan saat hendak mudik.* /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/

MEDIA BLITAR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menerapkan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik.

Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti SE Satgas no 13 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan, beserta addendumnya yang telah diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Untuk pengendalian transportasi di masa pelarangan mudik, sebelumnya telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kini Dikabarkan Dekat dengan Indra L Bruggman, Cita Citata: Jangan Ganggu Proses Aku

Pengendalian tersebut bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 seperti yang sempat terjadi paska libur panjang Tahun Baru 2020.

Dilansir dari laman dephub, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Pengetatan syarat perjalanan ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya arus mobilitas masyarakat dari daerah ke daerah lain, yang berpotensi dapat meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik.

Baca Juga: Jawaban Penyanyi Religi Sulis, saat Ditanya Pendapatnya tentang Nissa Sabyan

Dan untuk pelarangan mudik yang sebelumnya ditetapkan, dan berlaku mulai 6-17 Mei 2021, masih tetap berlaku.

Langkah pengetatan yang dilakukan antara lain adalah dengan mempersingkat masa berlaku hasil tes Covid-19.

Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau menjalani tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Dan untuk pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan umum maupun pribadi, diimbau untuk melengkapi diri dengan surat hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Soal Kehamilan Nathalie Holscher, Sule Akhirnya Angkat Bicara!

Dan dimungkinkan akan ada tes yang dilakukan secara acak oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah apabila diperlukan di terminal, pos pantau penyekatan, atau rest area.

Ketentuan mengenai pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021) dituangkan dalam PM Perhubungan No 13 tahun 2021 yang mengatur hal-hal seperti melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasioan sarana transportasi untuk keperluan mudik.

Adapun jenis transportasi yang masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik yaitu yang melayani distribusi logistik dan angkutan barang.

Baca Juga: Positif Covid-19 di Bulan Ramadan, Atta Halilintar Takut Tak Bisa Ikut Lebaran

Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti bekerja atau dalam perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang.

Dan juga perjalanan nonmudik yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat dan transportasi yang melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan masih bisa beroperasi.

Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat akan melakukan pengawasan sektor darat, dan melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan tol dan non tol.

Baca Juga: Nikita Willy dan Shireen Sungkar Bedah Berkahnya Berbakti dan Melayani Suami: Pahala Istri Itu Banyak Banget

Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda, operator prasarana, Satgas Covid 19, TNI Polri dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.

Kemenhub meminta masyarakat untuk patuh dan selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di manapun berada demi keselamatan bersama.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Dephub

Tags

Terkini

Terpopuler