MEDIA BLITAR – Seorang perantau asal Blora curhat soal peraturan larangan mudik 2021 dari pemerintah yang kini tuai pro dan kontra.
Bagaimana tidak, dampak pandemi Covid-19 membuat banyak orang dirugikan hingga pemerintah mengeluarkan peraturan yang dinilai merugikan sejumlah kalangan masyarakat.
Seperti halnya peraturan larangan mudik 2021 yang membuat perantau tidak bisa pulang ke kampung halaman.
Baca Juga: PILU Curhatan Perantau Soal Larangan Mudik 2021 Oleh Pemerintah 2 Kali Dilarang Pulang Kampung
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik! 6-17 Mei 2021 Transportasi Dihentikan
Kini terdapat perantau asal Blora yang curhat soal ketentuan dari pemerintah soal larangan mudik lebaran tahun 2021.
Salah satu perantau curhat soal larangan mudik 2021 yang diunggah melalui akun TikTok @nggkpp Sabtu, 10 April 2021.
“Teruntuk Pemerintah tolong jangan melarang kami para perantau untuk pulang kampung halaman. Bukan kami tak mau menaati peraturan yang sudah dibuat, tapi keluarga dirumah sudah menunggu kedatangan kami,” ungkap seorang perantau.
Sebagai seorang perantau, akun tersebut memberikan pengakuan soal pilunya tidak bisa pulang kampung halaman karena sudah kedua kalinya dirinya dilarang mudik oleh Pemerintah.
“Cukup tahun lalu saja kami nggak mudik. Kami tidak ingin melihat orang tua kami sedih karena tidak bisa merayakan lebaran di tahun ini bersama anak dan keluarga tercinta,” tuturnya.
Perantau tersebut juga memohon kepada Pemerintah agar dirinya dan rekan perantau lainnya diberikan solusi soal larangan mudik 2021.
“Kami mohon ya pak untuk kami para perantau agar bisa pulang kampung halaman, cukup tahun lalu saja tidak bisa mudik,” tutupnya.
Dalam unggahan video sekian detik, perantau tersebut juga memberikan keterangan soal keluhannya bersama rekan lainnya.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Resmi Keluarkan SE Peniadaan Mudik Hari Raya Lebaran 2021, Berikut Isinya
“Mati karena peraturan, bukan karena corona,” begitulah keterangannya.
Peraturan larangan mudik 2021 oleh Pemerintah ini diputuskan karena untuk mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ketentuan tersebut diberlakukan pada tanggal 6-17 Mei 2021 untuk transportasi darat, laut, dan udara.
Pemerintah telah menyiarkan soal larangan mudik 2021 yang membuat sejumlah orang merasa dirugikan.
Baca Juga: Enam Orang Meninggal dan Satu Orang Luka Berat Akibat Gempa Malang
Ketentuan larangan mudik 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13 tahun 2021 tentang tidak adanya mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H selama 6-17 Mei 2021.
Tentu hal ini membuat perantau yang jauh dari keluarga tercinta tidak bisa pulang kampung halaman karena peraturan pemerintah.***