Pemerintah dan Satgas COVID-19 Sah Larang Mudik, Kemenhub Keluarkan Aturan Tentang Pelarangan dan Pengecualian

9 April 2021, 11:47 WIB
Pemerintah dan Satgas COVID-19 Sah Larang Mudik, Kemenhub Keluarkan Aturan Tentang Pelarangan dan Pengecualian /Pexels/Alifia Harina.

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman setkab, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pers di Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 8 April 2021.

Jubir Kemenhub menyatakan bahwa pengendalian transportasi dilakukan dengan melarangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Intensitas Siklon Tropis Seroja Meningkat, Empat Provinsi Diminta Waspada!

Jubir Kemenhub juga menyampaikan bahwa untuk transportasi barang dan logistik tetap dapat beroperasi seperti biasa.

Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi, serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Yang termasuk dalam pengecualian antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan dalam kondisi sakit.

Baca Juga: 5 Fakta Unik Wanita Rusia yang Jarang Diketahui, Selain Cantik Nomor 1 Benar-Benar Kriteria Istri Idaman

Jubir Kemenhub menyatakan, Permenhub tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan peniadaan mudik Idulfitri tahun 2021 yang telah ditetapkan pemerintah, dan terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

Menurut hasil survei yang dilakukan Kemenhub pada Maret 2021 mengenai minat masyarakat untuk melakukan mudik, menunjukkan bahwa ada 11 persen responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.

Satgas Penanganan COVID-19 pernah menyampaikan bahwa saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, hal tersebut terjadi karena banyaknya pergerakan orang.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Pamer Kado Pernikahan, Berikut Isi Kado dari Jokowi dan Ibu Iriana

Disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Dan untuk pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat juga termasuk dalam pengecualian.

Baca Juga: Innalillahi Rombongan Adik Ruben Onsu Kecelakaan Usai Soroti Hal Mistis di Bali, Begini Kondisinya

Sedangkan pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh anggota Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Baca Juga: 5 Hobi Simpel Wanita Milenial Ingin Tampil Cantik Tapi Membawa Maut, Salah Satunya Menyisir Rambut Basah

Titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan nontol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. ***

Editor: Farra Fadila

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler