Kuota Melimpah! BST Rp300 Ribu Diperpanjang 2021 RESMI Dari Kemensos, Begini Cara Mudahnya

2 Desember 2020, 19:28 WIB
Kuota Melimpah! BST Rp300 Ribu Diperpanjang 2021 RESMI Dari Kemensos, Begini Cara Mudahnya /Kemensos

MEDIA BLITAR – Kementerian Sosial RI atau Kemensos telah resmi memperpanjang bantuan sosial tunai BST Rp300 ribu untuk keluarga non PKH.

Pada tahun 2021 akan terdapat 41 juta keluarga dari program bantuan sosial tunai Rp300 ribu per KK non PKH dari program DTKS oleh Kemensos ini.

Baca Juga: Waspada! Interpol Keluarkan Peringatan Terkait Kemungkinan Jaringan Kriminal Incar Vaksin Covid-19

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang berisi data elektronik digunakan Pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan dan bantuan sosial.

Dikutip Media Blitar dari laman resmi Kementerian Sosial telah melakukan validasi ulang terkait data yang menerima bantuan sosial tunai BST Rp300 Ribu per KK non PKH.

Baca Juga: HORE! Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Sudah Cair ke Bank BNI dan BRI, Ini Cara dan Tanda Lolos

“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu aja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial juliari Batubara.

Manfaat dari pemutakhiran DTKS ini yakni untuk menambah jangkauan bansos BST atau untuk meningkatkan penerima bansos.

Baca Juga: Gelontorkan Voucher 12 Miliar di 12.12, ShopeePay Optimis Dorong Konsumsi Nasional

Berikut syarat untuk mendaftar program DTKS BST Rp300 ribu yang telah dikeluarkan resmi oleh Kemensos, diantaranya sebagai berikut:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau bansos lain dari pemerintah seperti bansos PKH, Kartu Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, dan Kartu Prakerja.
  4. Jika Anda tidak menerima manfaat bansos dari Kemensos tetapi belum terdaftar sebagai bansos BST dapat menginformasikan ke aparat desa setempat.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Keluarga NIK dan Kartu Tanda Penduduk KTP, tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi pendaftar harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika calon penerima memenuhi syarat dan terdaftar maka BST akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan non tunai bisa menghubungi aparat desa setempat.

Baca Juga: Panas! Evander Holyfield Tantang Mike Tyson Untuk Kembali Naik Ring Tinju Melawannya

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id, Cek Disini!

Untuk proses pendaftaran program DTKS BST Rp300 ribu per KK non PKH masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Hasil pendaftaran masyarakat akan dilakukan musyawarah tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam kategori DTKS.

Baca Juga: Segera Rilis! Oppo Reno5 Akan Segera Hadir di Indonesia

Baca Juga: Cara Membuat Spotify Wrapped 2020 Agar Bisa Share ke Medsos, Cukup 4 Langkah!

Selanjutnya, akan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepada Desa yang kemudian menjadi hasil akhir.

Jika Anda dinyatakan lolos program DTKS BST Rp300 ribu per KK non PKH akan dimintai mengisi data oleh pihak Desa setempat.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: kemsos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler