Alami Kendala? Berikut Cara Lapor Aduan Masalah BSU Kemendikbud di Link Ini

24 November 2020, 21:33 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim /kemdikbud.go.id

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia pada bulan November 2020, mulai menyalurkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) Kemendikbud untuk PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) non PNS.

Program BSU Kemendikbud menyalurkan dana bantuan Rp1,8 juta sekali salur, untuk PTK non PNS yaitu, guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pendidikan anak usia dini, dan pendidik kesetaraan di semua sekolah serta perguruan tinggi negeri atau swasta yang ada dilingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Lampaui Ronaldo, Ibrahimovic Puncaki Daftar Top Skor Sementara Liga Italia Dengan Dua Golnya

Baca Juga: Sudah Punya ATM PNM Mekaar? Segera Lakukan Ini Untuk Mencairkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta

Akan tetapi, perlu diketahui oleh semua penerima bahwa, jumlah dana BSU Kemendikbud akan dipotong pajak penghasilan (PPh) yaitu 5 persen untuk PTK non PNS yang memiliki NPWP, dan 6 persen untuk PTK non PNS yang belum memiliki NPWP.

Diharapkan, dengan adanya program ini, dapat memperkuat semangat dan menstabilkan perekonomian pendidik dan tenaga pendidik non PNS atau honorer.

Baca Juga: Lengkap! Cek Sekarang! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 5 Cair, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Kemendikbud ditujukan untuk 2.034.732 orang penerima, dengan rincian 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Selanjutnya, akan disalurkan juga kepada 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Untuk memastikan, bahwa Anda sebagai penerima BSU Kemendikbud, Anda dapat mengunjungi laman Data Pokok Pendidik (Dapodik) info.gtk.kemdikbud.go.id, atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) pddikti.kemdikbud.go.id.

Jika Anda dinyatakan sebagai penerima, Anda akan mendapatkan informasi lain berupa status pencairan bantuan, rekening baru penerima, dan tempat bank penyalur BSU Kemendikbud.

Baca Juga: Jangan Membuat Rekening Baru, Penerima BSU Kemendikbud Cukup Siapkan Dokumen ini

Baca Juga: Belum Terima Kuota Belajar Kemendikbud? Penyaluran Dilakukan 2 Tahap, Berikut Jadwalnya

Akan tetapi, apabila Anda mengalami kendala, PTK non PNS dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan pesan di email pengaduan@kemendkbud.go.id.

Sementara itu, Anda juga dapat melakukan pengaduan untuk permasalah yang dialami di laman kemdikbud.lapor.go.id, serta ult.kemdikbud.go.id.

Perlu diketahui bersama bahwa, untuk BSU Kemendikbud tidak dilakukan pengajuan oleh calon penerima. Oleh karena itu, daftar PTK non PNS penerima ditetapkan langsung oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.

Jika kamu dinyatakan sebgai penerima dan tidak ada kendala, Anda bisa melengkapi data berikut, sebelum melakukan pencairan ke bank penyalur.

Baca Juga: Tertangkap! Kades Buronan Korupsi Hampir Rp1 Miliar Diamankan Kejaksaan

Baca Juga: Surat Putusan Diterima, Pemkot Surabaya Kemungkinan Mengajukan Kasasi Sengketa Wisma Persebaya

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

Dana akan disalurkan melalui Himbara (Himbunan Bank Milik Negara) seperti, BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, yang mana rekening tersebut dibuatkan baru oleh pihak Kemendikbud.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler