"Direncanakan Rizky tanggal 20 April. Dan, DJ Una tanggal 21 April," papar Whisnu.
Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan setidaknya 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro tersebut.
Adapun 12 tersangka tersebut antara laib berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Baca Juga: Berikut Arti 'Relate Banget' Bahasa Gaul Trending yang Sering Digunakan Anak Muda
Selain itu terdapat tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun DPO tersebut, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.***