Kasus Ujaran Kebencian, Pengacara : Sudah Sepatutnya Jerinx Dibebaskan

- 23 Februari 2021, 22:11 WIB
Jerinx SID.*
Jerinx SID.* /Instagram.com/@jrxsid

Gendo melanjutkan, di memori kasasi yang diajukan JPU, jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian. Ini berarti, secara a contrario atau pengertian penafsiran pengungkapan secara berlawanan, hakim salah menerapkan pembuktian.

"Itu pengakuan jaksa bahwa Jerinx patut dibebaskan, karena hakim telah salah melakukan pembuktian atau hakim salah menerapkan pembuktian," kata Gendo pula.

Untuk diketahui, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Luga Harlianto mengatakan JPU telah mengajukan memori kasasi atas kasus ujaran kebencian ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Luncurkan Jenama Perhiasan Emas Bernama ILY Gold

Baca Juga: Kritik Anies Baswedan, Giring Ganesha kena Semprot Balik Pasha Ungu: Naif dan Kerdil!

Luga mengatakan pada hari Selasa, 9 Februari 2021, JPU yang menangani perkara atas nama terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyampaikan memori kasasi atas pengajuan kasasi putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 72/Pid.Sud/2020/PT Dps, tanggal 14 Januari 2021.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya. Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan penjara tersebut belum dapat diterima, sehingga menggunakan upaya hukum kasasi,"  ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah