Kasus Ujaran Kebencian, Pengacara : Sudah Sepatutnya Jerinx Dibebaskan

- 23 Februari 2021, 22:11 WIB
Jerinx SID.*
Jerinx SID.* /Instagram.com/@jrxsid

MEDIA BLITAR - Kasus ujaran kebencian oleh terdakwa drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx (Jrx) masih berlanjut. Pihak pengacara berharap Mahkamah Agung membebaskan Jerinx.

Melalui uraian kontra memori kasasi, pengacara Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo mengatakan supaya MA menolak memori kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Dari uraian kontra memori kasasi ini, Mahkamah Agung agar menolak memori kasasi jaksa penuntut umum, Jrx SID dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan nama baiknya. Sudah sepatutnya Jerinx dibebaskan," ujar pengacara Jerinx I Wayan Suardana alias Gendo, di Antara dilansir Media Blitar, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Leeds United Incar Kemenangan Lawan Southampton

Baca Juga: Kantor Rusak Berat Diguncang Gempa, Begini Pelayanan Publik di Kabupaten Mamuju

Gendo mengatakan, alasan JPU tak disampaikan dalam uraian memori kasasi yang diajukan terlihat seperti dipaksakan. Juga dianggap bertentangan dengan hukum dan undang-undang.

Dijelaskannya, berat atau ringannya pemidanaan bukan kewenangan kasasi melainkan ranah judex factie. Hal itu turut diperkuat dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 797 K/Pid/1983 dan hukum dari M Yahya Harahap.

Dengan demikian, menurut Gendo, alasan kasasi JPU karena mengukur berat ringannya hukuman telah bertentangan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga: Pasha Ungu Sindir Giring, PSI : Apa yang Disampaikan Bro Giring Itu Sudah Benar

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x