Lucinta Luna menerima asimilasi karena memenuhi syarat administratif dan substantif dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sehingga dirinya melanjutkan hukumannya di rumah.
Baca Juga: Tak Hanya Ganteng, Inilah 5 Bahasa Asing yang Dikuasai Fiki Naki
“Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” lanjut Rika Aprianti.
Seperti diketahui, Lucinta Luna telah mendapat vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun karena kasus penyalahgunaan narkotika dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada September 2020.***