MEDIA BLITAR - Berita tentang kasus narkoba kembali menjerat pedangdut Ridho Rhoma pada hari Minggu 7 Februari 2021 lalu. Ridho Rhoma tertangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok ketika berada di sebuah apartemen kawasan Jakarta Pusat.
Untuk alasan Ridho Rhoma memakai narkoba, Yusri Yunus selaku Kabid Humas dari Polda Metro Jaya menyebut bahwa ia hanya menggunakannya untuk bersenang-senang.
“(Alasan) Untuk senang-senang,” ujar Yusri Yunus di Polres Metro Depok seperti dikutip dari PMJ News Selasa 9 Februari 2021.
Baca Juga: Kemendikbud Rilis Program Kampus Mengajar, Nadiem: Saya Tantang Kalian Katakan Saya Mau
Ridho Rhoma ternyata memperoleh barang tersebut dengan menggunakan kurir dan membayarnya dengan transfer uang. Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa Ridho Rhoma terakhir menggunakan narkoba saat berada di Bali.
“Dia memakai terakhir itu pada saat di Bali. Pengakuan sama temen temen ada acara di situ. Pada saat ditangkap gak sempat dipake, dia barusan beli dengan menggunakan kurir kemudian dia transfer,” jelas Yusri Yunus.
Yusri Yunus menjelaskan bahwa Ridho Rhoma baru menggunakan narkoba satu kali saat berada di Bali. Sedangkan untuk barang kedua yang dibeli belum sempat digunakan oleh Ridho Rhoma.
Baca Juga: Jadi Tamu Spesial Pernikahan, Lesti Kejora Pamer Tas Mewah Seharga Mobil Toyota Kijang SSX 2002