MEDIA BLITAR – Lama tak terdengar kabarnya, kini artis Lucinta Luna dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjerat dirinya oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2020.
Lucinta Luna tak berhenti menangis saat mendengar vonis majelis hakim yang diberikan kepadanya.
Lucinta Luna menjalani sidang virtual dari Rutan Pondok Bambu. Sementara hakim, jaksa, dan penasehat hukum menjalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Usai Namanya Viral, Menteri Kesehatan Terawan Angkat Bicara Soal Tantangan Najwa Shihab
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri,” kata Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 30 September 2020.
Dua, menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah diganti kurungan satu bulan," lanjut Hakim Eko Aryanto.
Baca Juga: Ini Jawaban Menteri Kesehatan Terawan, Terkait Dengan Tantangan Najwa Shihab
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Lucinta dihukum tiga tahun penjara. Lucinta Luna dan pengacara mengaku kecewa dengan vonis tersebut. Namun, mereka menerima vonis hakim.
"Kita mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim. Kami menerima walaupun rasa kecewa pasti ada karena kami masih berkeyakinan bahwa saudara Lucinta Luna seharusnya tidak bersalah," kata pengacara Lucinta Luna, Ammy Amalia.