Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya
Sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada 11 November 2019 lalu. Polisi menemukan narkotika jenis ekstasi di tong sampah apartemennya saat penggeledahan tersebut.
Lucinta Luna menyebut dua butir ekstasi itu didapat dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam dan dibuang.
Baca Juga: Mengejutkan! Pelaku Vandalisme Musholla Tangerang Masih Warga Sekitar dan Berusia 18 Tahun
Selain itu, ditemukan pula tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol. Meskipun Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya, hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.
Baca Juga: Inilah Tempat Saksi Bisu Peristiwa G30S PKI: Bisa Dikunjungi Untuk Wisata Sejarah
Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilen dioksi-metamfetamin), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.
"Ekstasi tersebut bukan miliknya, tidak dalam penguasaannya dan tes urine negatif saat penangkapan. Tapi kita sebagai warga negara yang taat hukum menerima keputusan majelis hakim," jelas Ammy Amalia.
***