Lucinta Luna Tak Henti Menangis Usai Divonis Bersalah dan Dihukum 1,6 Tahun Penjara

- 30 September 2020, 21:34 WIB
Lucinta Luna Tak Henti Menangis Usai Divonis Bersalah
Lucinta Luna Tak Henti Menangis Usai Divonis Bersalah /Instagram.com/@lucintaluna

MEDIA BLITAR – Lama tak terdengar kabarnya, kini artis Lucinta Luna dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjerat dirinya oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2020.

Lucinta Luna tak berhenti menangis saat mendengar vonis majelis hakim yang diberikan kepadanya.

Lucinta Luna menjalani sidang virtual dari Rutan Pondok Bambu. Sementara hakim, jaksa, dan penasehat hukum menjalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Usai Namanya Viral, Menteri Kesehatan Terawan Angkat Bicara Soal Tantangan Najwa Shihab

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri,” kata Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 30 September 2020.

Dua, menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah diganti kurungan satu bulan," lanjut Hakim Eko Aryanto.

Baca Juga: Ini Jawaban Menteri Kesehatan Terawan, Terkait Dengan Tantangan Najwa Shihab

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Lucinta dihukum tiga tahun penjara. Lucinta Luna dan pengacara mengaku kecewa dengan vonis tersebut. Namun, mereka menerima vonis hakim.

"Kita mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim. Kami menerima walaupun rasa kecewa pasti ada karena kami masih berkeyakinan bahwa saudara Lucinta Luna seharusnya tidak bersalah," kata pengacara Lucinta Luna, Ammy Amalia.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada 11 November 2019 lalu. Polisi menemukan narkotika jenis ekstasi di tong sampah apartemennya saat penggeledahan tersebut.

Lucinta Luna menyebut dua butir ekstasi itu didapat dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam dan dibuang.

Baca Juga: Mengejutkan! Pelaku Vandalisme Musholla Tangerang Masih Warga Sekitar dan Berusia 18 Tahun

Selain itu, ditemukan pula tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol. Meskipun Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya, hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

 Baca Juga: Inilah Tempat Saksi Bisu Peristiwa G30S PKI: Bisa Dikunjungi Untuk Wisata Sejarah

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilen dioksi-metamfetamin), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.

"Ekstasi tersebut bukan miliknya, tidak dalam penguasaannya dan tes urine negatif saat penangkapan. Tapi kita sebagai warga negara yang taat hukum menerima keputusan majelis hakim," jelas Ammy Amalia.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah