Positif Metamfetamin, Model Majalah Dewasa Meringkuk di Tahanan Polda Metro Jaya

- 11 Februari 2021, 21:35 WIB
Beiby Putri (tengah)
Beiby Putri (tengah) /PMJ News/

Baca Juga: INFO COVID-19 KAMIS 11 FEBRUARI 2021 KAB. BLITAR: Muncul 46 Kasus Positif, 49 Sembuh, 2 Meninggal

"Hasil pendalaman bahwa yang bersangkutan memang sudah memesan empat kali. Pertama, September, dia pesan 0,5 gram. Kemudian Oktober pesan 0,5 gram dan terakhir Desember akhir pesan satu gram dan 0,2 gram ini sisa Desember," ujarnya.

Saat digeledah, polisi menyita alat hisap serta dua klip yang diduga sabu. Masing masing seberat 1,85 gram dan 0,2 gram.

Namun setelah diperiksa, klip berisi 1,85 kristal itu ternyata adalah tawas.

Baca Juga: Kronologis Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap Gegara Narkotika

Kini Beiby Putri ditahan di Mapolda Metro Jaya. Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan mengejar R.

Atas perbuatannya Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

"Kami masih kejar saudara R untuk bisa kita ungkap karena pengakuan selama ini, dia pesan dari R dengan pembayaran tunai langsung," tutur Yusri. ***

 

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x