Positif Metamfetamin, Model Majalah Dewasa Meringkuk di Tahanan Polda Metro Jaya

- 11 Februari 2021, 21:35 WIB
Beiby Putri (tengah)
Beiby Putri (tengah) /PMJ News/

MEDIA BLITAR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menahan model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR.

Beiby resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan sabu. Dia ditangkap polisi pada Jumat, 5 Februari 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengatakan, Beiby ditahan usai positif metamfetamin saat dites urin.

"IPR kita gelandang ke Ditnarkoba Polda Metro Jaya, hasil tes usap antigen negatif, urine positif methamfetamin," kata Yusri kepada Antara dilansir Media Blitar, Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Aku yang Salah dari Mahalini x Nuca, Sountrack Terbaru Ikatan Cinta RCTI

Penangkapan Beiby dilakukan di sebuah Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat, 5 Februari 2021, pukul 23.50 WIB.

Saat ditangkap, Beiby menikmati sabu sendirian di kamar apartemen. Tak ada orang lain yang menemaninya.

Dari pengakuan Beiby, dirinya membeli sabu sejak bulan September tahun 2020. Sejak saat itu, total sudah empat kali ia bertransaksi sabu.

Pembayarannya dilakukan secara langsung. Sabu itu dia beli dari R, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x