Sidang Putusan Kasus Sabu Catherine Wilson Sudah Ditentukan, Keket Divonis 7 Bulan Penjara

- 25 Januari 2021, 22:12 WIB
Sidang Putusan Kasus Sabu Catherine Wilson Sudah Ditentukan, Keket Divonis 7 Bulan Penjara
Sidang Putusan Kasus Sabu Catherine Wilson Sudah Ditentukan, Keket Divonis 7 Bulan Penjara /Instagram @cathrinewilson

MEDIA BLITAR - Catherine Wilson sudah menjalani sidang putusan terkait kasus kepemilikan narkoba.

Sidang putusan Catherine Wilson tersebut dilakukan pada Senin, 25 Januari 2021 oleh Pengadilan Negeri Depok yang diselenggarakan secara virtual.

Dilansir Media Blitar dari PMJ News, Catherine Wilson dan Jumadi dijatuhi vonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Depok.

Baca Juga: Cari Tahu Sikap yang Paling Menakutkan dalam Diri Lewat Pilihan Hewan Favorit

Baca Juga: Waktunya Belanja Kebutuhan dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Shopee SMS!

Jumadi sendiri merupakan petugas keamanan rumah Catherine Wilson.

“Satu, menyatakan bahwa Catherine binti Pieter Wilson dan saudara Jumadi dinyatakan bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika,” ujar Hakim Ketua PN Depok Nugraha Medica Prakasa saat membacakan putusan, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 25 Januari 2021.

“Kedua, tersangka Catherine Wilson dan Jumadi dijatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan,” lanjutnya.

Baca Juga: Meski Tak Dihadiri Sang Ibu, Kalina Oktarani Inginkan Ini Saat Dilamar Vicky Prasetyo

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x