Pada sidang tersebut, Nugraha memaparkan alasan Catherine Wilson dan Jumadi dikenai hukuman penjara 7 bulan.
Salah satu alasan Catherine Wilson dan Jumadi dikenai hukuman adalah karena keduanya sudah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
“Walaupun kedua tersangka mengakui dan merasa bersalah akan perbuatannya, tetap dijatuhi hukuman penjara 7 bulan karena perbuatannya menggunakan narkotika cukup meresahkan masyarakat,” ujarnya.
“Serta tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkotika atau obat terlarang,” pungkasnya.
Sebelum adanya putusan, jaksa penuntut umum menuntut Catherine Wilson dengan hukuman 8 bulan penjara.
Tuntutan tersebut diberikan karena Keket, panggilan akrab Catherine Wilson, terbukti memiliki dan menggunakan narkotika.
Baca Juga: Tau Nggak Sih? Ini Bahasa Kasih Sayang Aldebaran ke Andin di Ikatan Cinta RCTI
Setelah mengetahui tuntutan tersebut, Verna Wahono yang berlaku sebagai Kuasa Hukum merasa keberatan.
Verna merasa keberatan karena Keket sudah menjalani proses rehabilitasi sekira 3 bulan.***